DPRD Bandar Lampung Bentuk Dua Pansus Awasi Tindak Lanjut LHP BPK
INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan panitia khusus (pansus) guna mengawasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis (5/3/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bandar Lampung menyepakati pembentukan dua pansus yang akan fokus mengawasi hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Adapun dua pansus yang dibentuk yaitu Panitia Khusus Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI atas Pemeriksaan Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, serta Panitia Khusus Pengawasan Tindak Lanjut LHP BPK RI atas Kepatuhan Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025.
Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, mengatakan pembentukan pansus tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dapat ditindaklanjuti secara maksimal oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“DPRD Bandar Lampung akan membentuk panitia khusus untuk melakukan pengawasan terhadap LHP BPK,” ujar Bernas saat memimpin rapat paripurna.
Ia menambahkan, melalui pansus tersebut DPRD akan memantau sejauh mana pemerintah daerah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, khususnya terkait pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, serta belanja daerah.
Sebelum keputusan diambil, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna.
“Apakah pembentukan panitia khusus pengawasan LHP BPK RI ini dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat.
Pertanyaan tersebut dijawab serempak oleh anggota dewan dengan kata “setuju”, menandakan kesepakatan bersama atas pembentukan dua pansus tersebut.
Dengan terbentuknya pansus ini, DPRD diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah daerah.(*)