Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Anggaran Dinsos Rp28 Miliar Tahun 2027

0
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Soroti Anggaran Dinsos Rp28 Miliar Tahun 2027

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti ketepatan sasaran bansos dan transparansi anggaran Dinas Sosial 2027 yang mencapai Rp28 miliar.

Dalam hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah menegaskan, anggaran yang dialokasikan untuk program sosial harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama keluarga miskin, penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan warga yang membutuhkan perlindungan sosial.

Berdasarkan dokumen RKA yang dibahas, total belanja Dinsos Kota Bandar Lampung pada 2027 mencapai sekitar Rp28,006 miliar.

Anggaran tersebut terdiri dari belanja barang dan jasa sekitar Rp15,552 miliar, belanja hibah Rp8,443 miliar, belanja pegawai Rp3,631 miliar, serta bantuan sosial sekitar Rp380 juta.

Asroni juga mengatakan, besarnya anggaran harus diikuti dengan kejelasan peruntukan, penerima manfaat, hingga hasil yang ingin dicapai melalui setiap program.

“Dalam pembahasan anggaran, yang harus kita pastikan bukan hanya besarnya alokasi, tetapi juga kejelasan peruntukan, penerima manfaat, dan hasil yang ingin dicapai. Program sosial harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Asroni,

Menurutnya, setiap kegiatan perlu dilengkapi rincian penggunaan anggaran, dasar pelaksanaan, indikator kinerja, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Dengan demikian, keberhasilan program tidak hanya dinilai dari penyerapan anggaran, tetapi juga berdasarkan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Salah satu perhatian Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung adalah alokasi belanja hibah Dinsos yang mencapai sekitar Rp8,443 miliar.

Asroni meminta agar penerima hibah, tujuan pemberian, dasar hukum, kelompok masyarakat yang dilayani, serta mekanisme pertanggungjawabannya dijelaskan secara terperinci.

Komisi IV juga menyoroti kegiatan peningkatan kemampuan dan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat yang dalam dokumen RKA dialokasikan sekitar Rp8,356 miliar.

Menurut Asroni, besarnya alokasi tersebut perlu disertai penjelasan mengenai komponen belanja dan target hasil yang ingin dicapai.

“Setiap alokasi harus memiliki dasar dan tujuan yang jelas. Kita perlu mengetahui apa yang dikerjakan, siapa yang menerima manfaat, serta bagaimana hasil dan pertanggungjawabannya dievaluasi,” ujarnya.

Selain belanja hibah, Komisi IV meminta penjelasan terkait kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang tercantum dalam dokumen RKA dengan alokasi sekitar Rp8,518 miliar.

Kejelasan bentuk bantuan, kriteria penerima, basis data, dan mekanisme penyaluran dinilai penting untuk memastikan program perlindungan sosial berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Asroni menilai, validitas data menjadi faktor penting dalam memastikan bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Karena itu, pemutakhiran data dan verifikasi penerima manfaat harus dilakukan secara berkala untuk mengurangi risiko salah sasaran maupun tumpang tindih bantuan.

“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak terjangkau. Data penerima harus dapat diverifikasi, mekanisme penyaluran harus jelas, dan pelaksanaan program harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menambahkan, perhatian terhadap program sosial tidak hanya terbatas pada bantuan bagi keluarga miskin, tetapi juga mencakup rehabilitasi sosial, pelayanan bagi penyandang disabilitas, dukungan terhadap kelompok rentan, serta penanganan kebutuhan sosial saat terjadi bencana.

Menurutnya, setiap program tersebut harus memiliki indikator kinerja yang terukur agar DPRD dapat mengevaluasi kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan, target yang ditetapkan, dan manfaat yang diterima masyarakat.

Dalam pembahasan RKA Dinsos Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2027, Komisi IV mendorong agar dokumen perencanaan dilengkapi rincian komponen belanja, target penerima manfaat, indikator keluaran dan hasil, serta evaluasi pelaksanaan program pada tahun sebelumnya.

Asroni menegaskan, fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD harus memastikan penggunaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.

“Ukuran keberhasilan program sosial bukan semata-mata berapa besar anggaran yang terserap, tetapi sejauh mana program tersebut membantu masyarakat. Anggaran harus terukur, pelaksanaannya transparan, dan manfaatnya dapat dievaluasi,” tutupnya.

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandar Lampung terus memutakhirkan data perlindungan sosial untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.

Pembaruan data ini menjadi salah satu hal penting dalam pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2027.

Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung, Aklim Sahadi mengatakan pemutakhiran data masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial saat ini berlangsung pada Oktober hingga November.

“Dalam proses tersebut, masyarakat diimbau aktif mendaftarkan kerabat, tetangga, maupun warga di lingkungan tempat tinggal yang dinilai layak menerima bantuan, tetapi belum mendapatkannya,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Menurut Aklim, pendataan melibatkan RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan kelurahan, dengan dukungan sumber daya manusia Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).

“Mereka berperan membantu mengidentifikasi dan mengusulkan warga yang membutuhkan perlindungan sosial, termasuk masyarakat yang tinggal di rumah sewa maupun warga dengan kondisi ekonomi yang dinilai layak mendapatkan bantuan,” ujarnya.

Aklim menjelaskan, warga yang hendak mengajukan pembaruan data perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya KTP, Kartu Keluarga (KK) sesuai alamat domisili, rekening listrik, dan foto rumah.

Ia juga meminta warga memberikan informasi mengenai aset yang dimiliki, seperti sepeda motor atau mobil, sebagai bagian dari proses pendataan kondisi sosial ekonomi.

“Data yang dihimpun selanjutnya diproses melalui sistem pendataan kesejahteraan sosial dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial,” ujarnya.

“Data tersebut kemudian digunakan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan pengelompokan kesejahteraan masyarakat atau desil,” sambungnya.

Aklim menegaskan, Dinas Sosial maupun Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan desil masyarakat karena penentuan tersebut dilakukan berdasarkan pengolahan data oleh Pusdatin dan BPS.

Selain membahas pemutakhiran data penerima bantuan, Dinas Sosial Kota Bandar Lampung juga menyiapkan program subsidi beras bagi masyarakat miskin yang tidak menerima bantuan sosial lainnya.

Aklim menyebutkan, anggaran subsidi beras mengalami penurunan dari sekitar Rp 9 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp 8 miliar.

“Penurunan anggaran tersebut berkaitan dengan kondisi tahun sebelumnya, ketika bencana alam menyebabkan sebagian masyarakat mengalami kerentanan ekonomi dan membutuhkan bantuan tambahan,” ujarnya.

Pada program tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria akan menerima subsidi beras sebanyak 5 kilogram.

Ia mengatakan bantuan ini ditujukan bagi warga miskin yang tidak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), maupun bantuan sosial lainnya.

“Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap. Termin pertama dan kedua telah disalurkan, sedangkan termin ketiga masih dalam proses,” ujarnya.

“Usulan penerima bantuan berasal dari tingkat lingkungan yang dihimpun melalui RT, kemudian diteruskan melalui lurah dan camat untuk memastikan warga yang diusulkan sesuai dengan kriteria penerima,” sambungnya.

Aklim berharap kondisi ekonomi masyarakat semakin membaik sehingga angka kemiskinan dapat terus ditekan.

“Semoga tidak terjadi bencana banjir yang berpotensi menambah jumlah warga rentan secara ekonomi,” ujarnya.

Ia menegaskan, program subsidi beras tersebut berbeda dengan bantuan beras yang disalurkan melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Dalam pemaparan tersebut, Aklim menyampaikan bahwa jumlah masyarakat Kota Bandar Lampung yang tercatat dalam kelompok desil 1 hingga 4 berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) mencapai sekitar 360.000 jiwa.

Data tersebut masih terus dimutakhirkan secara berkala agar gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat semakin sesuai dengan keadaan di lapangan.

“Pemutakhiran data menjadi salah satu upaya untuk mengurangi risiko bantuan sosial tidak tepat sasaran, sekaligus memastikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan memiliki kesempatan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan,” ujarnya.

“Karena itu, peran aktif masyarakat dan aparatur di tingkat lingkungan dinilai penting dalam memperbarui data warga, baik yang belum menerima bantuan maupun yang telah terdaftar dalam program perlindungan sosial,” sambungnya.

Pembahasan RKA Dinsos tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan anggaran daerah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2027, dengan mempertimbangkan prioritas pelayanan publik, kemampuan keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (Septi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *