‘Kejati Lampung Diminta Bersikap’ Dugaan Tender Puskesmas Dinkes Lamteng Bernuansa KKN
INISIATORNEWS, LAMPUNG TENGAH - Menyikapi adanya dugaan Konspirasi bernuansa Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Pengadaan tiga (3) Proyek Fisik tahun 2026 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah (Lamteng) yang melibatkan aparat Kejaksaan selaku Pengawas dan Pengamanan, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) meminta agar pihak penegak hukum mengambil sikap sesuai ketentuan dengan melakukan penyidikan lapangan. Dikatakan Aan Ansorie, Rabu (04/11/2026), bahwa dugaan Konspirasi yang saat ini viral diruang publik, bukan saja terjadi pada proses penentuan pemenang, namun juga pada pekerjaan dilapangan. "Jika kejaksaan selaku pengawas, sudah sewajarnya bersikap guna menjawab dugaan yang dimaksud," ujar Ketua Forwakum. Sayangnya, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga berita ini diterbitkan belum juga dapat dimintai tanggapan. Data yang didapat hasil penelusuran Tim lapangan, selain dugaan konspirasi terhadap proses penentuan pemenang, pekerjaan bangunan Puskesmas juga diduga menyimpang dari kewajaran. "Dilapangan, terlihat keunikan cara memasang cor balokan dasar bangunan yang tidak terlihat adanya pasangan pondasi (hanya balok gantung-red), sedangkan rencana bangunan dua lantai," ujar Aan Ansorie. Berita sebelumnya, keberadaan beberapa proyek fisik pembangunan Puskesmas bernilai belasan miliar yang dianggarkan Dinkes Lamteng dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD tahun 2026, diduga melalui proses konspirasi bernuansa KKN. Proyek fisik bangunan puskesmas tersebut, disinyalir tidak dilakukan proses tender secara terbuka dan diduga terjadi konspirasi pengadaan melalui E-Purchasing tanpa mini kompetisi guna menentukan pelaksana pekerjaan dilapangan dan dengan memasang Banner Kejari Lamteng selaku Pengawas dan Pengamanan proyek dilapangan. Dari data yang didapat, Pembangunan Puskesmas Sritejo Kencono sekitar 3,6 Miliar dikerjakan Sangga Buana (SB), Pembangunan Puskesmas Pujokerto sekitar 3,5 Miliar, Mulia Karya Cemerlang (MKC), Pembangunan Puskesmas Bandarjaya sekitar 3,5 Miliar, Amar Afifah Perdana (AAP), Pembangunan Puskesmas Pembantu Terbanggi Besar sekitar 666,5 Juta, dikerjakan Jagat Akbar Tujuh Tujuh (JATT) dan Puskesmas Pembantu Tugu Mulyo Padangratu sekitar 661,7 juta, dikerjakan Balance Construction (BC). Topan Napitupulu, Ketua DPD GABPEKNAS, Rabu (14/10/2026) sebelumnya, bahwa jika benar pelanggaran adanya dugaan persekongkolan tender terkait pengadaan proyek fisik pembangunan Puskesmas yang menelan dana Belasan Miliar terjadi, jelas melanggar ketentuan dalam pasal Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan dapat dikenakan denda administratif yang besar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," ujar Topan NP. Lebih lanjut dikatakan Senior ini, selain itu, maka dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sangat jelas dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan Pasal 12 huruf i (Benturan Kepentingan dalam Pengadaan), khusus bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang ia urus atau awasi. Sanksi jika terpenuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah," terangnya. Dijelaskannya pula, bahwa Jika dana yang digunakan berasal dari APBN/APBD, tender wajib tunduk pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (seperti Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya termasuk Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perpres No. 46 Tahun 2025). "Dalam Pasal 6 (Prinsip Pengadaan): Melanggar prinsip Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel. Proyek bernilai miliaran secara aturan wajib melalui metode tender atau seleksi terbuka secara elektronik (e-tendering)," jelas Ketua GABPEKNAS ini seraya menambahkan jika terbukti maka sanksi Pembatalan proses tender, sanksi administratif bagi pejabat pengadaan, hingga pencantuman penyedia dalam Daftar Hitam (Blacklist) selama 2 tahun. (Red)
‘Kejati Lampung Diminta Bersikap’ Dugaan Tender Puskesmas Dinkes Lamteng Bernuansa KKN
Kepala Tiyuh Way Sido Optimis Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat
Sadap HP Presiden RI Belasan Jendral Bakal Jadi Tersangka Makar
Program Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang Mulai 1 November hingga 23 Desember 2026
Dinkes Bandarlampung Ingatkan Pekerja Waspadai CTS