Terindikasi Tidak Netral, Kepala PIN RI Bakal Laporkan Gakumdu dan Bawaslu Pesawaran ke DKPP dan Mabes Polri

INISIATORNEWS, PESAWARAN – Kepala Personal Informan Negara Republik Indonesia (PIN RI) Muhlis, SE sangat menyayangkan atas laporan terhadap Kades Sukaraja, kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran yang kedapatan menyimpan ratusan stiker paslon Nomor Urut 2 Nanda dan Antonius di dalam meja kantor kerjanya yang dianggap tidak memenuhi syarat materil oleh Bawaslu dan Gakumdu, kabupaten Pesawaran, Minggu (13/10/2024).
Padahal menurutnya, sudah jelas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pj Kepala Sesa Sukaraja tersebut, pasal nya di meja kerja yang bersangkutan di dapati ratusan stiker Paslon Nomor 2 apa lagi yang bersangkutan merupakan ASN dan Pj Kepala Desa Sukaraja yang juga merupakan salah seorang Kabid Dikdas pendidikan kabupaten Pesawaran.
“Kalau kita lihat vidionya jelas sekali Kades Sukaraja telah bermain politik karena sudah jelas dan terbukti ditemukannya ratusan stiker Paslon nomor 2 Nanda dan Antonius di dalam meja ruang kerjanya dan itu disaksikan oleh semua unsur terkait, bahkan sejumlah mediapun ikut memvideokan kejadian tersebut, jadi tidak benar kalau kejadian tersebut dianggap tidak memenuhi syarat materiil,” tegas Muhlis, SE.
Muhlis, SE juga mengatakan bahwa, Bawaslu terlalu dini menyimpulkan bahwa, kasus tersebut tidak memenuhi syarat materiil dan pihaknya menganggap Bawaslu dan Gakumdu selaku lembaga pengawas pemilukada di Kabupaten Pesawaran terindikasi tidak netral dan terkesan masuk angin.
“Saya selaku kepala personal informan Negara wilayah Lampung menyayangkan sekali tindakan Gakumdu dan Bawaslu kabupaten Pesawaran yang begitu cepat mengambil kesimpulan dalam kasus ini, padahal sudah jelas bukti dan saksi,” ujarnya.
Oleh sebab itu dalam waktu dekat pihaknya akan segara melaporkan Gakumdu dan Bawaslu Pesawaran terkait indikasi ketidaknetralan dalam Pemilukada serta adanya dugaan keberpihakan lembaga pengawas kepada salah satu paslon ke Bawaslu Pusat, DKPP dan Kapolri sehingga demokrasi di kabupaten Pesawaran dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya laporan kepada Bawaslu pusat, DKPP dan Mabespolri, terkait adanya indikasi keberpihakan dan ketidaknetralan Bawaslu dan Gakkumdu dapat ditangani oleh pusat sehingga pilkada damai dan sesuai dengan asas demokrasi dapat berjalan, tanpa ada tekanan dari pihak pihak lain,” pungkasnya.
Ia juga menegaskan, jika badan pengawas saja sudah tidak netral di khawatirkan Pilkada di Kabupaten Pesawaran akan menimbulkan konflik dan berpotensi menimbulkan kekacauan Kamtibmas di wilayah hukum Pesawaran. (Tim)