DPMPTSP Keluarkan Izin Diskotik dan Bar, Dugaan Pemalsuan Izin Oleh Polda Terbantahkan?

INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Tempat Hiburan Malam yang berlokasi pada jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, yang sebelumnya disegel oleh Tim Pengawas Perijinan Provinsi Lampung yang terdiri dari, DPMPTSP Provinsi Lampung, Disparekraf, Sat Pol PP, dan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Rabu malam.
Namun pada jumat sore ijin tersebut telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Provinsi Lampung, Hal tersebut diutarakan langsung oleh Kepala DPMPTSP Yudhi Alfadri, Ijin sudah lengkap dinda.
“Segel sudah dibuka oleh Satpol PP didampingi oleh Polda dan tim pada jumat malam sekitar jam 20.00 WIB. Permohonan dari Pelaku Usaha sudah di approve dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata Provinsi, masuk ke akun DPMPTSP pada jumat siang. Setelah dilakukan verifikasi dan memenuhi persyaratan, izin diterbitkan kemarin sore” ujarnya pada Sabtu, (12/10/2024).
Yudhi pun memastikan bahwa, semua yang disegel pada waktu kemarin sudah melengkapi izin.
“Untuk Radar Space sudah memiliki izin bar dan diskotik, Tanaka mendapatkan izin bar dan diskotik, sementara De Amore melengkapi izin bar nya” tegasnya.
Sebelumnya, pada keterangan resmi Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pada Jumat (11/10/2024), yang disampaikan melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan adanya dugaan pemalsuan ijin.
“Jadi dari hasil pemeriksaan berkas di tiga tempat hiburan malam ini, tim menemukan adanya dugaan pemalsuan izin yang dimana setelah dicek di aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Lampung tidak ada rekomendasinya,” ujar dia.
“Izin itu muncul di aplikasi namun memang tidak ada proses. Maksudnya tidak ada proses lanjutannya baik izin dari Dinas Pariwisata maupun perizinan dari petugas PTSP,” sambungnya.
Penjelasan terkait dugaan pemalsuan izin yang dilakukan oleh tempat hiburan malam tersebut belum terjelaskan secara pasti, awak media sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadillah Astutik maupun Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung Yudhi Alfadri, mengenai tindak lanjut dugaan tersebut, hingga berita ini dinaikan belum mendapatkan jawaban. (Fik)