Penjualan Minol Ditempat Karaoke, DPMPTSP: Akan Segera Kami Tindak

0
Template Website_20241012_164627_0000
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Penjualan Minuman Beralkohol pada sejumlah tempat karaoke yang ada di Bandar Lampung menjadi perhatian khusus, pasalnya hal tersebut tidk dibenarkan dalam aturan.Terkait penjualan minuman beralkohol pada tempat karaoke Tanaka dan De Amore yang telah menyebut bahwa menerima izin dari pemkot bandar lampung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, penjualan minol ha hanya boleh pada restoran, hotel dan bar.

“Penjualan minuman beralkohol hanya boleh pada tempat restoran, hotel, bar atau sejenisnya yang mendapatkan izin penjualan minol ditempat, sedangkan untuk karaoke tidak dibenarkan menjual minol” ujarnya pada Sabtu (12/10/2024).

Dia menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tidak pernah mengeluarkan izin penjualan Minuman Beralkohol (Minol) untuk kegiatan usaha Karaoke, secara aturan kegiatan usaha ini tidak diperbolehkan menjual minuman keras.

“Kita tidak pernah mengeluarkan izin Minol untuk Karaoke, karena memang tidak diperkenankan jenis usaha karaoke untuk menjual atau menyediakan minol,” tegasnya.

Muhtadi pun juga memastikan bahwa, bakal menindak tegas kegiatan usaha yang melanggar ketentuan izin dengan menjalankan usahanya tidak sesuai dengan perizinannya. 

Selain itu, menindak lanjuti adanya dua tempat hiburan di Bandar Lampung yang menjual minol pada kegiatan usaha karaoke, dia pun juga menyatakan bahwa Tim Pengawas Perizinan akan turun langsung untuk melihat hal tersebut.

“Pembinaan itu juga kan diutamakan. Pada saat kita lakukan pembinaan dengan memberi teguran saat kita lakukan kunjungan lapangan, dia pun juga harus menghentikan pelanggaran. Tapi kalau tetap membandel pasti ada sanksinya nanti,” tegas Muhtadi.

Dia pun juga meminta kepada para pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan izin serta mentaati aturan-aturan yang berlaku. 

Diberitakan sebelumnya https://inisiatornews.com/menjual-minuman-beralkohol-karaoke-de-amore-tidak-disegel/

https://inisiatornews.com/sudah-disegel-tanaka-karaoke-tetap-menjual-minuman/ .(Fik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!