SMK YPIBST di Tarahan Diduga Rampas Dana PIP Bakal Dilaporkan ke Pihak Berwenang

0
IMG-20260805-WA0026-768x768
Bagikan :

INISIATORNEWS, LAMPUNG SELATAN – Sekolah Menengah Kejujuran (SMK) di Yayasan Perguruan Islam Bani Sueb Terpadu (YPIBST) di wilayah Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung akan Dilaporkan ke Aparat penegak hukum (APH) oleh Koalisi lembaga bersatu (KLB) atas Dugaan penggelapan dan Pungutan liar dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pasalnya, setelah sebelumnya sejumlah murid mengaku Dana PIP diduga diambil oleh oknum guru.

Dari hasil data serta keterangan pengakuan yang berhasil diperoleh media ini, saat murid penerima bantuan PIP dikonfirmasi membenarkan bahwa dana PIP diambil oleh pihak sekolah.

“Kami ngambil dana PIP nya di bank setelah kami terima di depan pintu bank sudah ditunggu dengan orang suruhan dari guru untuk mengantarkan kami masuk ke mobil setelah di dalam mobil kami bertemu pak Lukman disuruh menyerahkan dana bantuan PIP seluruh nya katanya mau disetorkan dulu ke ibu Mutin, lalu kami berikan,” ujar siswa yang enggan nama nya disebut.

Lanjutnya “Setelah itu kami menemui ibu Mutin dan kami diberikan sisa uangnya Rp 100.000 setiap menerima bantuan, saya sudah 2 kali menerima bantuan, yang pertama Rp 1.800.000 yang kedua Rp 1.800.000,” ungkap siswa.

Sementara, menyikapi hal Dugaan Penggelapan disertai Pungli tersebut, Merwan ketua Koalisi Lembaga Bersatu (KLB) yang juga pemerhati pendidikan menjelaskan, sebelumnya Koalisi menerima keluhan dari sejumlah siswa penerima PIP. Para murid menyebut bantuan tunai yang seharusnya diterima utuh sebesar Rp3.600.000, untuk 2 kali penerimaan namun yang diberikan oleh pihak sekolah kepada murid hanya Rp 200.000.

“Para siswa menyampaikan kepada saya bahwa dana PIP yang dipotong Rp 3.400.000 itu disebut sebagai uang pembayaran sekolah akibat pemotongan tersebut, dana yang diterima siswa hanya sebesar Rp 200.000 dari jumlah bantuan PIP Rp 3.600.000,” ujar Merwan, Kepada wartawan. Rabu 5/8/2026).

“Yang lebih memprihatinkan, saat para siswa mengambil dana PIP di depan bank sudah ditunggu oleh oknum guru, para siswa mengaku setelah dana PIP diterima mereka di panggil masuk kemobil oleh oknum guru untuk menyetorkan dana PIP yang telah mereka terima,” kata Merwan.

Dilanjutkan Merwan mengungkapkan, sebagai Koalisi pemerhati anggaran pendidikan kata dia, dirinya sempat mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak sekolah. Namun, pihak sekolah mengarahkan ke keyayasan dan membawa bukti-bukti yang tengah dikumpulkan,” ungkapnya.

Merwan juga menegaskan, Terkait dugaan pemotongan dana PIP, dengan alasan apapun tidak dibenarkan karena dana PIP wajib diterima siwa karena itu hak setiap murid.

Atas dasar itu, Koalisi KLB akan melaporkan kasus tersebut ke APH Lampung dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tentang pungutan liar, serta penyalahgunaan wewenang. “Selain ke APH, laporan juga akan disampaikan ke Inspektorat Lampung untuk dilakukan audit investigatif.”

“Saya khawatir praktik seperti ini tidak hanya terjadi di satu sekolah. Dinas Pendidikan dan Inspektorat harus turun langsung melakukan audit,” tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Sekolah SMK di Yayasan YPIBST Bani Suep belum dapat dikonfirmasi, maupun Dinas pendidikan Kabupaten dan Provinsi Lampung belum dapat dimintai keterangan resmi. Pemberitaan diatas menurut pengakuan korban belum tentu kebenarannya, Klarifikasi serta hak jawab dibuka seluas-luasnya sesuai amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *