Pembangunan Lapangan Padel Disorot, LSM: Jangan Korbankan Keselamatan Warga

0
Pembangunan Lapangan Padel Disorot, LSM: Jangan Korbankan Keselamatan Warga

Gambar Karikatur Ilustrasi,Foto/doc

Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandarlampung dinilai belum maksimal dalam mengawasi pembangunan yang diduga berpotensi melanggar aturan tata ruang dan keselamatan lingkungan. Hal tersebut disampaikan Nasrun, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada isu lingkungan hidup di Kota Bandarlampung.

Menurut Nasrun, terdapat dua pembangunan lapangan padel yang menjadi sorotan, yakni di Jalan Soekarno-Hatta, dekat Flyover Way Kandis, dan di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Dalam. Keduanya diduga tidak memperhatikan ketentuan garis sempadan.

“Kami menduga ada pembangunan lapangan padel yang tidak sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB), bahkan ada yang diduga berada di kawasan Garis Sempadan Sungai (GSS). Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, masyarakat yang akan menanggung risikonya, terutama ketika musim hujan datang,” kata Nasrun.Kamis.(6/8/2026)

Ia menilai, keberadaan bangunan yang diduga berada di dekat sempadan sungai dan diduga belum memiliki izin, Lapangan tersebut diduga berpotensi mengganggu fungsi sungai dan meningkatkan risiko banjir bagi permukiman di sekitarnya apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Nasrun juga mempertanyakan pembangunan lapangan padel di Jalan Soekarno-Hatta yang menurutnya diduga tidak memenuhi ketentuan GSB namun tetap dapat berdiri.

“Kami mempertanyakan bagaimana proses perizinannya. Jika memang terdapat ketidaksesuaian terhadap aturan GSB, mengapa pembangunan tetap berjalan. Hal ini perlu dijelaskan oleh pemerintah agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.

Nasrun juga mengungkapkan bahwa pembangunan lapangan padel di Jalan Untung Suropati sebelumnya telah mendapat keberatan dari warga sekitar. Bahkan, menurutnya, pihak kelurahan telah menyampaikan surat kepada instansi terkait mengenai pembangunan tersebut.

“Sejauh yang kami ketahui, warga sudah menyampaikan keberatan, dan pihak kelurahan juga sudah mengirimkan surat dari 2025 kepada Dinas Perumahan dan Permukiman. Namun hingga saat ini pembangunan tetap berlanjut. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” katanya.

Lebih lanjut, Nasrun meminta Pemerintah Kota Bandarlampung, khususnya instansi teknis, untuk terbuka kepada publik mengenai legalitas pembangunan tersebut, termasuk dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, serta pemenuhan ketentuan garis sempadan jalan maupun garis sempadan sungai.

“Kalau memang semua persyaratan sudah dipenuhi, pemerintah perlu menjelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul anggapan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat kecil,” tegasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *