Perwira Bisa Jabat di Kementrian, Luhut Usul Revisi UU TNI

0
Bagikan :
Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/Biro Pers Sekretariat Presiden

JAKARTA— Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) untuk mengatur penempatan tentara di jabatan-jabatan kementerian.

“Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan UU TNI. UU TNI itu ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” kata Luhut pada Silaturahmi Nasional PPAD di Sentul, Bogor, Jumat (5/8).

Luhut berkata undang-undang saat ini membatasi peran tentara di kementerian. Dia mencontohkan jabatan-jabatan di Kemenko Marves tidak bisa diisi oleh tentara.

Dia berkata hal itu perlu diatur saat merevisi UU TNI. Luhut menyebut pemerintah akan mengusulkan pasal mengenai jabatan TNI di kementerian dalam revisi UU TNI.

“Sehingga sebenarnya TNI nanti bisa berperan lebih lugas lagi dan perwira TNI kan tidak semua harus jadi KSAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat). Bisa saja tidak KSAD, tetapi dia kementerian,” ujar Luhut, yang merupakan purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal itu.

Kebijakan pemerintah memperbolehkan TNI menduduki jabatan sipil menuai kritik beberapa tahun terakhir. Langkah ini dinilai mencederai semangat reformasi.

Salah satu tuntutan reformasi adalah penghapusan dwifungsi ABRI. Tuntutan itu dilatarbelakangi rangkap jabatan militer di pemerintahan saat Orde Baru. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!