BPOM Sita 6.470 Kosmetik Ilegal
Bandar Lampung-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menyita 6.470 kosmetik ilegal dari operasi penertiban pasar selama dua pekan yang dilakukan di Kota Bandarlampung.
Kosmetik ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut akan dilakukan pemusnahan dalam waktu dekat ini, ujar Plt Kepala BBPOM Bandarlampung Zamroni pada konferensi persnya di BBPOM, Jumat (5/8/2022).
Di lokasi yang sama, Kasi Korwas Ditreskrimsus Polda Lampung Iptu Feri Efriadi mengatakan penjual kosmetik ilegal juga akan diproses, dipanggil dan diperiksa, secara hukum. Barang yang berbahaya akan dimusnahkan, katanya.
Berdasarkan perundangan-undangan, kata Iptu Feri Efriadi, penjual kosmetik ilegal bisa dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar.
Zamroni memperkirakan kosmetik ilegal yang terdiri dari 582 item itu senilai Rp117.320.900. Barang-barang tersebut disita dari 38 sarana, 10 sarana memenuhi ketentuan dan 28 sarana tidak memenuhi ketentuan.
Dia menghimbau pengusaha mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak menjual barang kadaluarsa. Dimintanya, pedagang selalu mengecek keadaan kosmetik melalui aplikasi cek klik atau rajin melihat kemasan.
Hal-hal yang perlu dicermati adalah identitas produsennya, alamat produsen, berat bersih, nomor izin edar dan tanggal kedaluwarsa pada kemasan primer, sekunder, atau brosur. (*)