Permohonan Restorative Justice Kasus Penadahan Kejari Lamtim
INISIATORNEWS, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) diwakili Direktur Oharda Agnes Triani, SH,MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH,MH, Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (29/11/2022), melaksanakan ekspose secara virtual permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim) atas nama Tersangka ALI IMRON Bin MAT NUDIN melanggar pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang Penadahan.
Kronologis kasus posisi singkat sebagai berikut , Pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib di Halaman rumah beralamat di Dusun Sukananti Desa Rulung Raya Kecamatan Natar Kab. Lampung Selatan, tersangka Ali Imron Bin Matnudin melakukan perbuatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan.
Yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP yang dilakukan dengan cara Saksi Jeli Aprizal Bin Amirsah dan Saksi Rio Saputra Bin Mat Zarkasi melakukan pencurian 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A15 warna hitam milik anak saksi Indra Saputra di Dusun V Desa Margototo Kec. Metro Kibang Kab. Lampung Timur, selanjutnya pada hari Senin Tanggal 04 Juli Sekira pukul 11.00 Wib Saksi Jeli Aprizal mengirimkan pesan melalui Facebook Masengger kepada Tersangka Ali Imron Bin Matnudi dengan menawarkan HP dengan tawaran harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan tersangka menjawab “kalau duit segitu saya enggak punya kalau satu juta ada” dan terjadilah kesepakatan kemudian Saksi Jeli Aprizal menjawab “ ya sudah saya bawa kesana” akan tetapi Saksi Rio Saputra yang mengantarkan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A15 warna hitam tersebut lalu Tersangka menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian Saksi Rio Saputra menyerahkan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A15 warna hitam tersebut tanpa disertai kelengkapan berupa dengan nota pembelian dan kotak handphone berikut dengan kelengkapan lainnya.
Bahwa Tersangka ALI IMRON Bin MATNUDIN patutnya menyadari atau patut menduga 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A15 warna hitam tersebut diperoleh dari kejahatan karena cara transaksi yang dilakukan dengan berupa dengan nota pembelian dan kotak handphone berikut dengan kelengkapan lainnya serta harganya yang terlampau murah di bandingkan harga sewajarnya, sehingga oleh karena itu perbuatan Tersangka melanggar pasal 480 Ke-1 KUHPidana.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan karena telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Perdamaian telah terlaksana pada tanggal 23 November 2022 dalam jangka waktu 7 (Tujuh) hari setelah pelaksanaan Tahap II,(tanggal 22 November 2022) sehingga masih memenuhi tenggang waktu batas pelaksanaan perdamaian untuk dapat dilaksanakannya Restoratif Justice
- Pihak Korban memaafkan perbuatan yang telah dilakukan Tersangka dan pihak korban tidak menuntut atau meminta syarat apapun untuk melakukan perdamaian.
Bahwa kesimpulan dalam pelaksanaan Restorative Justice tersebut disetujui, dan pelaksanaan RJ tersebut berjalan aman dan lancar.
Selanjutnya, Direktorat Oharda memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Sopian/red)