Bayar PKB Kini Tak Lagi Perlukan KTP Pemilik Lama
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung kini tak lagi memerlukan KTP pemilik lama.
Kebijakan baru tersebut disampaikan langsung Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, ia mengatakan itu merupakan sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2026. Program tersebut merupakan kebijakan dari Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk membantu masyarakat yang kendaraan bermotornya belum balik nama,” katanya, Rabu (20/5/2026)
Lanjutnya, ia menjelaskan, masyarakat cukup membawa tiga persyaratan saat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Persyaratan tersebut yakni:
KTP pemilik baru
STNK asli
Mengisi surat pernyataan bersedia melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya
“Jadi masyarakat tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik lama. Pembayaran langsung bisa dilayani di Samsat dengan syarat tersebut,” katanya,
Lanjutnya, kebijakan itu diharapkan dapat mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung.
Kemudian Sejak program tersebut berjalan, BPPRD Kota Bandar Lampung mengaku terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan kemudahan tersebut.
Yusnadi menyebut, antusiasme masyarakat terlihat meningkat dari aktivitas pembayaran di loket pelayanan Samsat.
“Sejauh ini respons masyarakat cukup baik, bisa kita lihat di loket MPP (Mal Pelayanan Publik) ramai. Program ini membantu masyarakat agar lebih proaktif dan tepat waktu membayar pajak kendaraan,” ujarnya.
Selain memberikan kemudahan pelayanan, kebijakan tersebut juga diharapkan berdampak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor.
“Harapannya penerimaan PAD dan opsen pajak kendaraan bisa meningkat sesuai target,” tuturnya. (Septi)
