Direktur PT. SPJ Bantah Ikut Jadi Perampok Miliaran Anggaran Obat Dinkes Tuba
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Tidak Terima disebut bagian dari Perampok Anggaran berjamaah, Achmad Basuki, Direktur PT. Slara Pharmindo Jaya (SPJ), Rabu (20/05/2026), memberi klarifikasi dan sanggahan serta penjelasan terkait permasalahan (Mens Rea -red) yang sebenarnya.
Dikatakan Basuki, bahwa dirinya hanya sebatas penjual barang habis pakai yang sebelumnya sudah dibatalkan karena tidak menemui kesepakatan.
“Saya hanya penjual dan silahkan mereka (pihak Dinas-red) yang mengaturnya termasuk penggunaan perusahaan untuk melaksanakan proyek pengadaan obat tersebut. Jadi bukan saya yang menginginkan semua pekerjaan paket tersebut,” sanggah Direktur PT. SPJ ini.
Kesepakatan antara pihaknya dengan pihak Dinkes, terang Basuki, sebatas penjualan obat, vaksin, bahan medis, makan minum habis pakai, yang sebelumnya telah diadakan ketersediaan barangnya oleh pihak PT. SPJ.
“Kok saya dibilang bagian dari rampok anggaran. Itu kasar dan tidak benar,” timpal Basuki seraya menegaskan jika dirinya bukan perampok anggaran.
Direktur PT. SPJ ini juga menjelaskan kronologis pengadaan pelaksanaan paket obat”an habis pakai miliaran di Dinkes Tuba berawal dari pembatalan kesepakatan awal pengadaan obat yang telah disediakan pihaknya dan kemudian diambil alih pihak orang Dinkes untuk menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
“Kalau tidak percaya, silahkan tanya ke Ridho (pemberi pekerjaan-red) bagaimana persoalan sebenarnya dan saya sudah sepakat. Jangan saya yang harus bertanggungjawab atas permasalahan yang terjadi. Kami sudah sepakat dengan permasalahan yang akan terjadi,” jelas Achmad Basuki.
Direktur ini juga siap mempertanggung jawabkan resiko atas pernyataan yang telah terpublikasi bila dibutuhkan penegak hukum untuk dijadikan dasar permasalahan sebenarnya.
“Saya siap dimintai keterangan kalau memang harus dibuka semua permasalahannya agar saya tidak dijadikan kambing hitam,” tegasnya.
Sebelumnya, Menyikapi dugaan Perampokan terstruktur dan sistematis pengadaan obat, vaksin, bahan medis, makan minum habis pakai, di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulangbawang (Tuba) tahun 2025 bernilai Miliaran, Direktur Perusahaan selaku pelaksana kegiatan, menolak untuk bertanggungjawab atas permasalahan yang timbul dengan alasan pihaknya hanya penyedia barang dan mengikuti aturan yang disepakati.
Bantahan ini dikatakan Ahmad Basuki, Direktur PT. Slara Pharmindo Jaya (SPJ), Minggu (19/04/2026), ketika diminta klarifikasi terkait dugaan Konspirasi Terstruktur secara Sistematis terhadap penentuan pemenang dan Mark-Up harga satuan pengadaan obat dan makanan Miliaran Rupiah di Dinkes Tuba 2025.
Direktur PT. SPJ ini juga menapik jika pihaknya yang meminta agar tiga (3) paket proyek Miliaran tersebut hanya dikerjakan oleh perusahaannya, walau diakui jika material obat”an, vaksin, bahan medis, makan minum habis pakai, sudah terlebih dahulu diadakan sebelum penentuan pemenang.
“Semua sesuai kesepakatan daripada saya rugi karena sudah terlanjur membeli barangnya,” ungkap Direktur ini.
Sayangnya, pihak Dinkes Tuba, belum juga memberikan klarifikasi atas dugaan yang dimaksud dan issuenya pihak Dinkes sedang kasak kusuk melakukan koordinasi internal guna menanggapi tudingan Perampokan Terstruktur dan Sistematis.
Ns. Fatoni, S.Kep,MM, Kadiskes Tuba selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK-red), tidak juga memberi tanggapan walau telah berulang kali dimintai komentar terkait dugaan yang dimaksud.
Aksi bungkam juga dilakukan Akmal yang Kepala Bidang (Kabid) Dinkes Tuba yang diduga merupakan kunci penentuan pemenang tiga (3) paket pekerjaan Miliaran di Inaproc.
Sementara Issue yang berkembang jika pekerjaan anggaran Dinkes di tahun 2026 di Dominasi pihak penegak hukum. (Aan/Red)
