Oknum ASN Diduga Jadi Pemain Tambang Ilegal, Bupati Merangin Seolah Diabaikan
INISIATORNEWS, JAMBI – Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga guru di SMKN 2 Merangin kembali mencoreng nama dunia pendidikan. Sosok berinisial Taufik Ikhsan, warga Tambang Baru, disebut-sebut menjadi penyedia lokasi dan pemain tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.
Padahal, Bupati Merangin sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 414/491/DPMD yang menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Merangin. Namun, himbauan itu tampaknya tidak diindahkan oleh sebagian pihak, termasuk oknum ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Salah seorang warga Tambang Baru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa adanya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (Asn) Berinisial (TI) bukan hanya penyedia lahan, tetapi juga memiliki mesin sendiri di lokasi tambang.
“Dia itu guru, tapi juga pemain PETI. Mesinnya ada di sana, dia juga yang punya lokasi,” ujarnya warga.
Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009. Pasal 158 menegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.
Publik kini menanti langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan hukum tersebut. Masyarakat menilai, jika aparat kembali diam, maka surat edaran bupati hanya akan menjadi “hiasan kertas” tanpa makna.
“Kalau oknum ASN saja berani menambang, bagaimana masyarakat kecil mau patuh? Ini harus ditindak tegas supaya jadi efek jera,” tegas warga.(red)
