Lahan Kopdes Koto Cayo Belum Ada Penyelesaian, Ketua LSM Tamperak Buka Suara, Ahli Waris: Jangan Main Rampas Saja

0
20260502_102319
Bagikan :

INISIATORNEWS, JAMBI – Pembangunan gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Koto Cayo, Kecamatan Air Hangat Barat, Provinsi Jambi status belum clear and clean.

Dalam hal ini disampaikan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Rozi.

Ketika dihubungi Rabu 29 April 2026, Rozi menyampaikan bahwa, masalah lahan Kopdes Merah Putih tersebut, belum ada penyelesaian antara kepala desa dengan ahli waris pemilik tanah. Berarti belum ada clear and clean. Walaupun berita sebelumnya telah dinyatakan sudah clear and clean.

“Karna saya diminta oleh Kepala Desa Suharto dan salah seorang anggota kodim Kerinci agar saya dapat mengklarifikasi berita terdahulu yang diterbitkan oleh salah satu media yang tidak saya sebutkan medianya. Dan saya pun dijanjikan oleh Kades memberi uang jasa. Namun sampai saat ini, uang tersebutpun tidak ada saya terima karna saya yakin, bahwa pemilik sah tanah tersebut adalah ahli waris dari H. Abdullah (al),” kata Rozi.

Dikatakan Rozi, dirinya sebagai pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat adalah kewajibannya untuk membantu, mendampingi warga masyarakat yang butuh pertolongan.

“Wajib bagi saya membela hak warga. Namun, yang menentukan benar atau salah, kita lihat saja keputusan pengadilan. Dengan adanya kuasa dari ahli waris kepada saya, semuanya sudah saya selusuri. Banyak masyarakat Koto Cayo yang saya minta keterangan atas hak pemilik tanah tersebut. Merekapun mengatakan pemilik tanah tersebut adalah ahli waris dari H. Abdullah (al),” terangnya.

Rozipun mengatakan, sudah beberapa kali dirinya menelpon Camat Air Hangat Barat namun tidak diangkat, begitupun saat dirinya mengirim pesan melalui Wa pun tidak dibalas. Ada apa sebenarnya ini?.

“Saya pun mengunjungi, pegawai kantor badan pertanahan bagian gugatan. Namun penjelasannya tidak memuaskan. Kuat dugaan telah terjadi kongkalikong dalam pelaksanaan pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih Koto Cayo ini.
Walaupun itu bekas aliran Sungai Batang Merao, namun adat sudah mengatakan tanjung putus pulau buralih,” ucapnya.

Ketika media ini menghubungi salah satu ahli waris, Zurmanudin yang mengklaim lahan tersebut, beliau dengan nada lunak mengatakan memang benar tanah tersebut adalah tanah para ahli waris yang diperoleh dari kakek mereka yakni H. Abdullah (al) yang telah mereka kuasai hingga sekarang.

“Kalaulah memang tanah tersebut milik desa, kenapa tidak dari dulu-dulunya tanah tersebut digugat oleh pihak desa. Kenapa baru sekarang Kepala Desa Suharto menggugatnya. Sudah beberapa kali pergantian Kepala Desa Koto Cayo ini. Baru sekarang timbul masalah,” ungkap ahli waris Zurmanudin.

Zurmanudin juga meminta kepada pihak hukum, Polri, TNI, atau Kejaksaan, untuk menanyakan langsung ke masyarakat, setempat siapa pemilik sah tanah tersebut.

“Sejengkal pun tidak akan kami berikan tanah ini. Jangan main rampas rampas seperti itu. Wajib bagi kami mempertahankan hak orang tua kami. Dan kami minta kepada pihak hukum, pemerintah berlaku adil dalam penyelesaian masalah ini.
Sekarang biarlah pengadilan yang menentukannya,” tegasnya. (bambang/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *