Gunakan Wewenang Perkaya Diri Pegawai BPK RI Dituntut 5 Tahun Penjara
INISIATORNEWS, BANDUNG – Karena perbuatannya menyalahgunakan kekuasaan dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Amir Panji Sarosa, pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat (Jabar), Senin (12/09/2022), dituntut JPU 5 tahun penjara.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah dalam perkara penyalahgunaan kekuasaan dalam pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jabar atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
JPU menegaskan, terdakwa Amir terbukti melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amir Panji Sarosa, dengan tuntutan lima tahun enam bulan penjara,” kata JPU Arnold Siahaan, saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung.
Selain hukuman badan, terdakwa Amir yang tidak dihadirkan dalam persidangan dan hadir secara online dari Rutan Bandung itu juga dituntut untuk membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.
Menurut JPU, Amir terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf E UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Hal yang memberatkan, lanjut JPU, terdakwa Amir tidak memberikan contoh dan teladan yang baik untuk pegawai BPK RI lainnya.
Sementara untuk hal yang meringankan, terdakwa Amir mengakui perbuatannya.
Usai pembacaan tuntutan hakim pun menanyakan kepada terdakwa Amir, soal tuntutan tersebut.
“Apakah terdakwa, mendengar jelas apa yang disampaikan jaksa?” tanya hakim.
“Jelas Yang Mulia,” jawabnya.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap jika terdakwa Amir didakwa telah melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Pemerasan dilakukan setelah didapati adanya temuan di Dinkes Kabupaten Bekasi. Adapun temuan berupa perhitungan tenaga kerja lepas, pembayaran pajak penghitungan tenaga kerja lepas, jasa pelayanan puskesmas, dan perjalanan dinas puskesmas.
“Terdakwa meminta dengan memaksa kepada masing-masing Puskesmas yang berjumlah total 44, sebesar Rp 20 juta setiap Puskesmas,” ujar dakwaan Jaksa.
Selain itu, terdakwa juga meminta sejumlah uang ke RSUD Cabangbungin. Terdakwa Amir meminta uang sebesar Rp 500 juta, atas temuan tim nya pada RSUD Cabangbungin.
Permintaan terdakwa Amir dari setiap puskesmas yang ada di Kabupaten Bekasi, hanya terkumpul sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut langsung diberikan oleh orang suruhan Dinkes Kabupaten Bekasi kepada Amir.
“Uang diserahkan di Kantor BPKD Bekasi, dengan menyimpannya didalam tong sampah, yang berada di Kantor,” katanya.
Sementara yang dari RSUD Cabangbungin, uang yang terkumpul hanya Rp 100 juta dari Rp 500 juta yang diminta Amir. Namun Rp 100 juta tersebut, tetap Amir ambil dengan meminta orang suruhan dari RSUD untuk datang ke kantor BPKD.
“Uang (dari RSUD Cabangbungin) tersebut dimasukan ke dalam amplop dan dimasukan ke dalam tong sampah,” katanya.
Setelah seluruh uang diterima Amir dan Hasanul Fikri, membawa uang tersebut ke sebuah apartemen. Saat berada di dalam apartemen, keduanya tertangkap tangan oleh tim Kejati Jabar. (Nt/red)