Tim Tabur Kejagung RI Tangkap Buron Korupsi Kejati Kalteng

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (13/09/2022), sekitar pukul 14:00 WIB bertempat di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Saat diamankan, tersangka MYL (37), Karyawan Swasta, berada di rumahnya Jalan Masjid VI, RT 005/ RW 006, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Dikatakan Dr Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung RI, bahwa MYL sebelumnya telah ditetapkan sebagai TERSANGKA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 27 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing/Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3300M2) tahun 2014 yang dilaksanakan oleh PT. Unggul Sarana Kontruksi dengan nilai kontrak Rp. 1.545.941.800,- (satu milyar lima ratus juta empat puluh lima sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

“Akibat perbuatannya, Tersangka MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394,- (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah),” ujar Kapuspenkum.

Diterangkan Dr Ketut, Tersangka MYL diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan dan selanjutnya Tersangka MYL segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara,” terangnya.

Kapuspenkum ini juga menyampaikan pesan Jaksa Agung agar melalui program Tabur Kejaksaan, meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!