Thomas Amirico Sambut Audiensi Perwakilan Wali murid Jelaskan Mekanisme Aturan SPMB

0
Thomas Amirico Sambut Audiensi Perwakilan Wali murid Jelaskan Mekanisme Aturan SPMB

Pertemuan Perwakilan Walimurid Bersama Kadisdik Lampung.Foto/Piyan

Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Keluhan para Wali murid terhadap proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan melakukan Audiensi bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, mendapat penjelasan tentang mekanisme proses pendaftaran yang telah diatur dalam Petunjuk Tehnis (Juknis) mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No.13 tahun 2025.

Audiensi perwakilan Wali murid yang belum memahami lebih jauh tentang proses Seleksi SPMB ke jenjang Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K), Selasa (23/07/2026) tersebut, langsung diterima dan disambut Thomas Amirico, Kadisdikbud bersama jajarannya di ruang Dinas kantor Disdik setempat.

Pada awalnya perwakilan Walimurid yang dikoordinir Sudibyo Putra, mengharapkan adanya keadilan dalam proses SPMB, yang dinilai telah mengenyampingkan Undang Undang Dasar dan Pancasila tentang keadilan siswa peserta SPMB berdasarkan komulasi jumlah nilai dan penolakan pencabutan berkas hingga siswa terpaksa mengambil jalur sekolah swasta untuk melanjutkan pendidikan.

“Jika tolak ukur penjumlahan nilai Mapel dan Mulok kenapa ada perbedaan jumlah Mapel dan Mulok antara Negeri dan Swasta hingga ada yang kumulasinya mencapai 17 Mapel, sementara di Negeri mayoritas hanya 12 Mapel,” tanya Sudibyo Putra.

Masih persoalan yang sama disampaikan Hendi Yusuf, Eet dan Nusa, yang menyoal terkait penolakan pihak sekolah saat akan mencabut berkas yang sudah tervalidasi dan gugur karena selisih jumlah nilai terendah dari batas persentase kuota di sekolah tujuan untuk mendaftar di sekolah Negeri lainnya dengan alasan Sistem.

“Belum lagi terkait batas minimal jumlah penerimaan siswa di setiap sekolah yang tidak diatur sehingga kapasitas penerimaan di setiap sekolah menjadi tak terbatas dan memungkinkan terjadinya error dalam sistem tersebut,” keluh mereka seraya menambahkan mengenai penggunaan kartu KIP.

Menanggapi pertanyaan yang disampaikan para Wali murid, Thomas Amirico bersama Timnya memberi penjelasan rinci terkait Permendikdas dan mekanisme juknis yang diatur dalam sistem yang dimaksud.

Dikatakan Kadisdikbud Provinsi Lampung, terkait pertanyaan mengapa peserta yang telah terdaftar, tervalidasi, dan masuk dalam proses seleksi tidak diperkenankan mencabut berkas untuk berpindah ke sekolah lain, kebijakan tersebut dalam kerangka prinsip-prinsip penyelenggaraan SPMB sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB.

“Adanya perbedaan jumlah mata pelajaran antar sekolah memang merupakan kondisi yang terjadi karena perbedaan struktur kurikulum, muatan lokal, maupun program kekhasan masing-masing satuan pendidikan,” ujar Thomas Amirico.

Mengenai perhitungan nilai rata-rata, ungkap Kadisdik, jumlah mata pelajaran yang menjadi pembagi disesuaikan dengan jumlah mata pelajaran yang tercantum pada Surat Keterangan Lulus (SKL) peserta didik masing-masing. Dengan demikian, peserta didik yang memiliki 12 mata pelajaran akan dihitung berdasarkan total nilai dibagi 12, sedangkan yang memiliki 14, 15, 16, atau 17 mata pelajaran akan dihitung berdasarkan total nilai dibagi jumlah mata pelajaran yang tercantum pada Surat Keterangan Lulus (SKL).

Jadi, jelas Thomas melanjutkan, bukan menggunakan pembagi yang disamaratakan untuk seluruh peserta. Oleh karena itu, perbedaan jumlah mata pelajaran tidak serta-merta menguntungkan atau merugikan peserta didik tertentu, karena perhitungan rata-rata dilakukan berdasarkan jumlah mata pelajaran yang dimiliki masing-masing peserta sesuai data Surat Keterangan Lulus (SKL) yang telah divalidasi.

“Ada lima (5) aspek dalam kerangka prinsip kebijakan yang menjadi acuan yaitu objektif, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan dan tanpa diskriminasi,” terang Kadisdikbud.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa dengan mempertimbangkan kelima prinsip tersebut, ketentuan bahwa berkas yang telah masuk sistem dan diproses dalam perangkingan tidak dapat dicabut bukanlah bentuk pembatasan hak peserta didik, melainkan upaya menjaga objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kesetaraan perlakuan bagi seluruh calon murid dalam pelaksanaan SPMB.

“Kebijakan ini diperlukan agar hasil seleksi yang ditetapkan benar-benar mencerminkan proses yang tertib, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” jelas Thomas Amirico.

Dalam Audiensi itu pula, Thomas Americo menambahkan jika semua masukan dan keluhan para wali murid, menjadi bahan evaluasi pihaknya kedepan dan berterimakasih atas Audiensi agar pihaknya selalu terus memajukan proses belajar mengajar bagi generasi penerus sesuai amanat undang undang.

“Terimakasih atas saran dan masukan untuk menjadi bahan evaluasi progres sistem kedepan. Karena kami mengakui tidak ada yang sempurna kecuali kesempurnaan yang dimiliki Allah SWT,” tutup Kadisdikbud Provinsi Lampung. (Pian/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *