DPR Perintahkan Ukur Ulang Lahan SGC! Dugaan Kongkalikong Ribuan Hektare Tanah Mulai Terkuak

0

INISIATORNEWS, JAKARTA – Komisi II DPR RI akhirnya “menyalakan lampu sorot” terhadap PT. Sugar Group Companies (SGC) dalam konflik agraria terpanas di Lampung. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung Selasa (15/7/2025), DPR secara resmi memerintahkan pengukuran ulang seluruh lahan HGU (Hak Guna Usaha) milik SGC — langkah yang dinilai sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan penguasaan lahan ilegal oleh raksasa industri gula itu.

Keputusan ini bukan tanpa sebab. Data luas lahan SGC selama ini simpang siur, ibarat teka-teki tanpa kunci jawaban. Empat lembaga resmi menyodorkan angka berbeda:

  • BPN (2019): 75.600 ha
  • ATR/BPN Tulang Bawang: 86.000 ha
  • Website DPR RI: 116.000 ha
  • BPS (2013): 141.000 ha

Namun, saat diminta bukti dalam forum resmi, perwakilan ATR/BPN justru datang tanpa dokumen, bahkan menolak membuka data kepada DPR. Sikap ini menyulut kecurigaan keras: ada apa di balik tutup rapat data HGU SGC?

“Kami sepakat, ukur ulang adalah harga mati. Pemerintah tak boleh tunduk pada korporasi,” tegas Dede Yusuf Macan Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang memimpin jalannya rapat.

Rapat berlangsung panas. Tiga LSM dari Lampung — AKAR, PEMATANK, dan KRAMAT — memaparkan dampak nyata dari konflik lahan: pengusiran rakyat, hilangnya akses atas makam leluhur, bahkan korban jiwa.

“Ini bukan soal angka. Ini soal nyawa. Negara jangan jadi pelayan konglomerat,” tegas Indra Musta’in, Ketua AKAR.

Makam Dikuasai, Rakyat Tak Bisa Berziarah

Dalam kesaksiannya, Suadi Romli dari PEMATANK mengungkap fakta memilukan: sejumlah makam leluhur warga Lampung kini berada di dalam konsesi SGC, tak lagi bisa diziarahi.

“Ratusan hektare tanah rakyat dirampas. Bahkan makam keluarga pun tak bisa kami jangkau. Ini bukan sekadar perampasan fisik, ini perampasan sejarah dan identitas,” kata Romli.

Sudirman Dewa dari KRAMAT menyoroti dampak ekonomi: dominasi lahan oleh SGC telah menciptakan kemiskinan struktural di sekitar wilayah perkebunan.

“Ribuan hektare digenggam satu perusahaan, rakyat cuma jadi penonton. Ini wajah ketimpangan yang dibiarkan terlalu lama,” tandasnya.

Potensi Pelanggaran Pajak dan Pengelolaan Ilegal

Tak hanya soal tanah. DPR menilai pengukuran ulang bisa membuka potensi pelanggaran besar lainnya: dari penggelapan pajak PPN, PPh, hingga tidak disetorkannya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas hasil panen di lahan negara.

“Tabir gelap penguasaan tanah oleh SGC bisa dibongkar lewat ukur ulang. Di situlah kita bisa buka seluruh praktik curang yang bersembunyi di balik angka,” ujar perwakilan AKAR dalam rapat.

DPR pun berencana memanggil langsung pimpinan PT. SGC dan pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dalam rapat lanjutan. Targetnya jelas: membuka data legalitas HGU secara terang benderang di depan publik.

Negara Tak Boleh Tunduk

Satu pesan tegas mengemuka dari parlemen: negara tak boleh tunduk pada oligarki tanah. Sudah terlalu lama rakyat hanya jadi penonton di atas tanahnya sendiri.

Kini, semua mata tertuju pada langkah Kementerian ATR/BPN. Akan patuh pada perintah DPR, atau tetap berlindung di balik alasan “anggaran terbatas” seperti yang sempat disampaikan Dirjen Tata Ruang dalam rapat?

“Kalau negara terus kalah oleh perusahaan, maka rakyat akan terusir dari kampungnya sendiri. Ukur ulang adalah garis start perlawanan terhadap ketidakadilan,” pungkas Dede Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *