Advokasi Jamtara Jambi Siap Dampingi DPP LIPKA Laporkan MTSN 1 dan 2 Sarolangon ke Kejari dan Polres
INISIATORNEWS JAMBI — Kantor Hukum Jamtara Jambi Adv Imran Pasaribu, S.H.CTL secara resmi menyatakan siap mendampingi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIPKA Jambi untuk melaporkan dugaan pungutan liar dan ketidaktransparan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTs Negeri 1 Sarolangun ke dua instansi penegak hukum sekaligus, Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Kepolisian Resor Sarolangun, Senin (12/10/2026).
Langkah ini diambil setelah menerima puluhan laporan langsung dari wali murid yang merasa dirugikan.
*ISI Dugaan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Berdasarkan laporan dan keterangan para saksi wali murid, ditemukan indikasi:
- Pungutan liar saat PPDB — Biaya tidak resmi dikenakan saat pendaftaran siswa baru, mencapai jutaan rupiah per siswa, tanpa kuitansi resmi maupun bukti penyetoran ke kas negara
- Dana BOS tidak transparan — Wali murid tidak pernah menerima laporan rinci penggunaan Dana BOS yang diterima madrasah setiap tahunnya
- Pungutan kegiatan bersifat memaksa — Biaya perpisahan, buku, dan kegiatan lain dikatakan “sukarela” namun nyatanya wajib dibayar, berkisar Rp300.000 hingga Rp600.000 per siswa
- Penolakan akses informasi — Wali murid yang menanyakan rincian keuangan justru tidak dilayani dengan baik.
“Kami sudah menampung keluhan masyarakat sejak bulan lalu. Puluhan wali murid datang dengan cerita yang sama: ada pungutan yang membebani, tidak ada keterbukaan soal Dana BOS, dan pertanyaan wali murid diabaikan. Karena tidak mendapat penjelasan yang memuaskan dari pihak madrasah maupun Kemenag Sarolangun, kami memutuskan melaporkan ke Kejari dan Polres sekaligus. LBH Jamtara Jambi siap mendampingi masyarakat secara cuma-cuma agar proses hukum berjalan adil dan independen.” Ujar LIPKA Jambi
Pembina LBH Jamtara Jambi menambahkan:
“Pungutan liar di lembaga pendidikan negara adalah pelanggaran hukum. Dana BOS adalah uang rakyat — setiap rupiahnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang itu pergi. Kami pastikan hak-hak wali murid dilindungi dan kebenaran terungkap sepenuhnya di meja hukum.” Tegas Advokat Jamtara Jambi
*Dasar Hukum
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — Pendidikan tidak boleh membebani masyarakat dengan pungutan tidak resmi
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak — Anak berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi dan pungutan yang tidak wajar
- Pasal 28F UUD 1945 — Setiap orang berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Lembaga pendidikan wajib memberikan informasi penggunaan dana publik kepada masyarakat
- Instruksi Menteri Agama RI tentang Larangan Pungutan di Lembaga Pendidikan Kementerian Agama
- Pasal 385 & 388 KUHP — Dugaan penipuan dan penggelapan jika pungutan dilakukan tanpa hak
- Melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Sarolangun dan Polres Sarolangun
- Meminta pihak berwenang segera memeriksa keterangan para saksi dan memverifikasi dokumen yang diserahkan
Redaksi Inisiatornews membuka seluasnya ruang tanggapan dari pihak MTs Negeri 1 Sarolangun, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun, Kejaksaan Negeri Sarolangun, maupun Polres Sarolangun. Setiap pihak berhak memberikan klarifikasi dan informasi perkembangan perkara sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)