Diputus 4 Tahun Penjara Terdakwa di Singapura PH Banding
INISIATORNEWS, JAKARTA – Pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap terdakwa Alvin Lim, perkara tindak pidana Pemalsuan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan potong masa penahanan, Selasa (30/8/2022).
Putusan Hakim, tanpa dihadiri terdakwa meskipun telah ditetapkan hari sidang pada persidangan sebelumnya dan hanya dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan tanpa kehadiran Terdakwa ALVIN LIM sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 182 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1980.
Atas pendapat Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum (PH) menyatakan Terdakwa ALVIN LIM saat ini sedang berada di Singapura, namun tidak keberatan apabila Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan pembacaan putusan tanpa kehadiran Terdakwa ALVIN LIM.
Setelah mendengar pendapat Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Terdakwa ALVIN LIM.
Adapun amar putusan terhadap Terdakwa ALVIN LIM pada pokoknya sebagai berikut, Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana dakwaan Penuntut Umum kesatu lebih subsidiair yaitu Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan potong masa penahanan.
Atas putusan tersebut PH menyatakan banding dan Jaksa Penuntut Umum akan menggunakan haknya untuk berpikir selama 7 (tujuh) hari sebelum mengajukan banding. (*/red)