Bangunan Liar Diduga Tanpa IMB Marak di Kelurahan Besar

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, MEDAN LABUHAN- Banyaknya bangunan liar yang berdiri pada saat ini sering kali tanpa menghiraukan Peraturan Perizinan Mendirikan Bangunan (IMB) yang dibuat oleh Pemerintah. Akibatnya hal ini tentunya sangat merugikan Pemerintah Kota Medan bahkan juga Negara, Selasa (30/8/2022).

Seperti tampak oleh pantauan awak media di Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan ada beberapa bangunan kios/ruko diduga dibangun tanpa adanya plank IMB. Dan ini juga tentunya sangat melanggar dari pada imbauan atau pun peraturan dari Walikota Medan Bobby Nasution.

Ketika awak media menanyakan kepada Lurah Kelurahan Besar, Gandi melalui Via What’s App menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan ada yang akan mengurus IMB.

“Sampai saat ini belum ada pak, pemberitahuan tentang pengurusan atau pembuatan surat Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB) di Jalan Rawe 1
Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, padahal kita juga tidak mempersulit bahkan membantu bila ada warga yang hendak membuat surat IMB apabila mereka meminta bantuan kepada pihak Kelurahan, dan pihak kelurahan siap untuk membantu demi kelancaran pembangunan. Hal ini dilakukan agar menjadikan kota Medan kota yang tertib peraturan dan bersih,” kata Gandi.

“Sudah berulang kali saya mensosialisasikan ataupun mengimbau kepada warga agar apabila mendirikan bangunan segera mengurus IMB,” tambah Gandi.

Hal ini sangat disayangkan Gandi jika tidak dilakukan pengurusan karena mengurangi PAD daerah yang sangat berguna untuk pembangunan kota Medan yang sedang giat-giatnya membangun kota Medan dan Medan Bestari.

Penulis: Eko Sinaga
Editor : M. Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!