Antisipasi Beredarnya Obat Dilarang BPOM RI, Polsek Panjang Beri Imbauan Sejumlah Apotik
INISIATORNEWS,BANDARLAMPUNG – Polresta Bandar lampung melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap sejumlah Apotek dan toko obat di wilayah hukum Polsek Panjang, Selasa 25 Oktober 2022.
Kapolresta Bandar lampung Kombes Pol Ino harianto, S.I.K, M.M., melalui Kapolsek Panjang Kompol M.Joni, SH. mengatakan giat ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut instruksi dari Kementrian Kesehatan dan BPOM RI, terkait larangan penjualan obat obatan dalam bentuk sirup khusus untuk anak-anak
Demi mengantisipasi tersebaranya obat obatan itu ke masyarakat, jajaran Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar lampung membantu pemerintah dengan melakukan pengecekan ke apotek secara langsung.
“Anggota Polsek Panjang turun langsung ke lapangan untuk memberikan himbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak & balita sesuai edaran Kemenkes RI,” kata Kapolsek Panjang Kompol M.Joni
Personil Panjang, memberikan himbauan kepada para pelaku usaha toko obat untuk tidak menjual obat sirup mengandung EG (Etilen Glikol) melebihi ambang batas aman.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penggunaan maupun penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 melarang penjualan obat sirup usai temuan kandungan berbahaya yang diduga memicu gagal ginjal akut.
“Semua obat sirup yang dilarang tersebut selanjutnya sudah kita suruh pihak apotek untuk menyisihkan dan melakban agar segera dikembalikan.”, tutupnya.
(Sopian/red)