Tersangka DPO Kasus Korupsi Diamankan Tim Tabur Kejaksaan Agung

0
C222D698-748C-4138-9836-67F00340BC06
Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Korupsi pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga di SMPN 2 Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018, akhirnya diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar).

Penangkapan tersangka EEM bin MS (44) karyawan swasta, warga Jalan Tani Makmur Gg. Pemangkat III RT.002 RW.014 Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 16:10 WIB bertempat di Mangga Besar IV, Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat.

DPO asal Kejaksaan Negeri Sambas, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksan Negeri Sambas Nomor: PRINT-10/O.1.17/Fd.1/07/2022 tanggal 24 Mei 2021.

Dikatakan Kapuspenkum Kejagung, bahwa EEM bin MS merupakan TERSANGKA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga di SMPN 2 Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2018 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 117.270.910,00 (seratus tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

“Adapun pelaksana kegiatan tersebut adalah CV. SETARA BANGUN KONTRUKSI yang dilaksanakan oleh Tersangka EEM bin MS, dengan anggaran dana tahun 2018 sebesar Rp. 655.000.000.- (bersumber dari APBN tepatnya pada Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia,” ujar Dr Ketut Sumedana.

Leboh lanjut dikatakan Kapuspenkum, EEM bin MS diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut, dan oleh karenanya Tersangka EEM bin MS dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan Tersangka, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Setelah berhasil diamankan, Tersangka EEM bin MS segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sambas guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara,” terangnya.

Dijelaskan Dr Ketut Sumedana, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” jelas Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!