KEADILAN SOSIAL BAGI PESERTA DIDIK…?
“Ketika Kemiskinan, Jarak, dan Ketimpangan Fasilitas Menguji Janji Konstitusi di Lampung
Oleh : Sudibio Putra
Bandar lampung 20 Juni 2026
Setiap kali upacara bendera dilaksanakan, kalimat “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” selalu diucapkan dengan lantang. Ia adalah janji suci, sebuah kontrak sosial yang disepakati saat republik ini didirikan. Namun, saban tahun ketika musim pendaftaran sekolah (SPMB) tiba di Lampung, kalimat luhur pada sila kelima itu seolah menjelma menjadi untaian kata yang retoris. Ketika anak-anak dari keluarga prasejahtera kembali terlempar dari bangku sekolah negeri karena kuota yang kaku dan fasilitas yang timpang, kita dipaksa untuk bertanya kembali dengan getir: benarkah keadilan sosial itu ada bagi seluruh peserta didik..?
Sebuah peradaban dinilai gagal bukan ketika ia tidak mampu membangun sistem digital yang canggih, melainkan ketika ia membiarkan kemiskinan menjadi alasan sah seorang anak kehilangan hak belajarnya. Di banyak sudut pelosok Lampung, pendidikan yang sejatinya diciptakan sebagai alat pemutus rantai kemiskinan (the great equalizer), hari ini justru berubah menjadi cermin yang mempertegas kasta sosial. Keadilan dalam pendidikan runtuh ketika sistem memperlakukan semua anak secara sama rata, tanpa mau melihat bahwa garis start kehidupan mereka sangatlah berbeda.
Ketidakadilan ini paling nyata terlihat pada benturan antara kondisi ekonomi orang tua dan keterbatasan fasilitas. Sekolah-sekolah dengan fasilitas lengkap, laboratorium modern, dan guru-guru berkualitas bertumpuk di pusat kota. Sementara itu, anak-anak di pinggiran harus puas dengan ruang kelas seadanya. Ketika sistem pendaftaran berbasis zonasi dipaksakan di atas ketimpangan infrastruktur ini, jarak geografis mendadak berubah menjadi hukuman mati bagi masa depan. Anak di pelosok Lampung dihukum dua kali: pertama karena mereka lahir di keluarga miskin, kedua karena rumah mereka berada jauh dari radar pembangunan.
Di hulu persoalan, Jalur Afirmasi yang disediakan khusus untuk menyangga anak-anak tidak mampu justru dibatasi oleh kuota kuantitatif yang sangat sempit—hanya berkisar antara 15 hingga 20 persen. Ketika pendaftaran dibuka, ruang kemiskinan ini langsung terkunci otomatis dalam hitungan hari oleh sistem digital yang dingin. Bagi anak miskin yang cerdas namun terkendala sinyal atau terlambat mendapatkan informasi, pintu negeri langsung tertutup rapat. Sistem digital ini secara tidak langsung memperlakukan kemiskinan dan keterbatasan akses sebagai sebuah “kesalahan teknis” yang legal untuk dieliminasi.
Saat gerbang sekolah negeri terkunci, pilihan terakhir yang tersisa adalah sekolah swasta. Di sinilah ironi itu memuncak ke titik paling memilukan. Bagi seorang ayah yang upah harian dari memeras keringatnya habis hanya untuk membeli beberapa kilogram beras, biaya pangkal dan SPP bulanan sekolah swasta adalah fiksi yang mustahil dijangkau. Pada titik ini, negara seolah-olah melakukan pembiaran secara struktural: membiarkan anak-anak pintar putus sekolah hanya karena orang tua mereka tidak memiliki modal finansial untuk membeli masa depan.
Jika sekolah yang bagus, fasilitas yang layak, dan masa depan yang cerah hanya bisa diakses oleh mereka yang mapan secara ekonomi dan beruntung secara geografis, maka kata “Republik” telah kehilangan maknanya. Negara seolah sedang mengafirmasi sebuah narasi kejam bahwa pendidikan tinggi hanyalah hak istimewa (privilege) milik kelas menengah ke atas. Situasi ini bukan lagi sekadar masalah keruwetan aplikasi atau peladen (server) yang sibuk, melainkan alarm keras atas kegagalan kita dalam merawat kemanusiaan di ruang kelas.
