Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Perlu Respons Bijak dan Bertahap

0
Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Perlu Respons Bijak dan Bertahap
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya berlaku bagi peserta didik di sekolah negeri maupun swasta mendapatkan perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Sidik Efendi. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam pemenuhan hak dasar warga negara, namun harus diterapkan secara hati-hati dan terstruktur.

Dalam keterangan persnya, Senin (2/6), Sidik menyebut keputusan MK sebagai “amanat konstitusi”, tetapi ia mengingatkan bahwa penerapannya tidak boleh dilakukan secara tiba-tiba tanpa mempertimbangkan kapasitas daerah dan kesiapan fiskal.
“Putusan MK harus kita hormati. Namun tidak berarti semua biaya pendidikan di sekolah swasta bisa langsung dihapuskan begitu saja. Harus ada tahapan, kebijakan transisional, dan dukungan fiskal yang memadai,” tegas Sidik.

Sidik menjelaskan bahwa sekolah swasta memiliki posisi strategis dalam sistem pendidikan dasar di Bandar Lampung. Banyak wilayah yang belum sepenuhnya terlayani oleh sekolah negeri, sehingga keberadaan sekolah swasta menjadi pelengkap sekaligus penyedia akses utama bagi masyarakat.

“Di sejumlah kelurahan padat penduduk, sekolah swasta justru menjadi satu-satunya pilihan warga. Bahkan banyak di antaranya yang menampung siswa dari keluarga ekonomi lemah,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai kebijakan pendidikan gratis harus mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Jika sekolah swasta diwajibkan menggratiskan biaya tanpa bantuan operasional, Sidik khawatir hal itu dapat memicu krisis baru.
“Kalau operasional mereka tidak dibantu, sekolah bisa kolaps. Ini yang harus kita antisipasi,” tambahnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan, proporsi siswa SD dan SMP yang bersekolah di lembaga swasta di Bandar Lampung masih signifikan. Sidik khawatir, tanpa kebijakan yang matang, putusan MK justru dapat menciptakan ketimpangan baru dalam akses pendidikan serta membebani masyarakat.

“Ada potensi kegagalan layanan jika pemerintah tidak merespons dengan cermat. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan pendidikan gratis berjalan efektif dan tidak merusak ekosistem pendidikan yang sudah ada, Sidik mengusulkan beberapa langkah strategis, antara lain:

  1. Pemetaan sekolah swasta yang berperan sosial dan berada di wilayah dengan minim fasilitas sekolah negeri.
  2. Pemberian subsidi atau bantuan operasional berdasarkan jumlah siswa dari keluarga tidak mampu.
  3. Pembentukan kemitraan formal antara pemerintah daerah dan sekolah swasta untuk penyelenggaraan pendidikan dasar.

Menurut Sidik, pemerintah daerah tidak dapat menanggung sendiri beban implementasi kebijakan ini, terlebih daerah dengan ruang fiskal terbatas seperti Bandar Lampung.
“Kita butuh dukungan pemerintah pusat—baik melalui peningkatan DAK Pendidikan maupun skema khusus seperti voucher pendidikan atau BOS afirmasi,” jelasnya.

Sidik menegaskan DPRD akan terus memperjuangkan agar seluruh anak di Kota Bandar Lampung dapat menikmati pendidikan dasar gratis tanpa mengorbankan kualitas layanan maupun keberlangsungan lembaga pendidikan swasta.

“Kita semua ingin anak-anak kita sekolah gratis dan berkualitas. Tapi caranya harus adil. Jangan sampai guru swasta tidak digaji, sekolah tutup, atau kualitas pendidikan merosot karena kebijakan dipaksakan tanpa peta jalan,” tutupnya.

Ia menambahkan bahwa pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Karena itu, respons terhadap putusan MK tidak boleh berupa penolakan, tetapi kerja bersama dalam menyusun kebijakan transisional yang terukur, realistis, dan berpihak pada keberlanjutan pendidikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *