Urus Perubahan Data Kependudukan Sekarang Bisa Melalui Aplikasi IKD

0

INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG — Tak perlu lagi foto sambil memegang dokumen, warga Bandar Lampung bisa mengurus sejumlah perubahan data kependudukan melalui aplikasi IKD.

Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Bagus Harisma Bramado, ia mengungkapkan bahwa aplikasi IKD dirancang terintegrasi langsung (real-time) dengan basis data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Maka dari itu dalam Aplikasi IKD tersebut sudah memiliki mekanisme keamanan terintegrasi layaknya layanan perbankan digital (mobile banking).

“IKD itu seperti mobile banking. Saat mau diakses butuh password. Sama seperti kita mau transfer atau cek saldo, butuh keamanan,” ujar Bagus saat ditemui wartawan.

Karena faktor keamanan tersebut, proses verifikasi IKD telah dilakukan sejak pendaftaran awal, di mana pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor Dukcapil untuk memverifikasi identitas dan perangkat ponselnya.

“Proses verifikasinya sudah dari awal. Ketika seseorang memegang perangkat dan password, sudah dipastikan bahwa dia adalah pemilik IKD tersebut,” jelasnya.

Keunggulan Syarat Pengajuan di IKD
Lantaran identitas pemilik akun sudah tervalidasi sejak awal pendaftaran, syarat pelayanan di IKD menjadi jauh lebih mudah dan ringkas. Pemohon tidak perlu lagi mengunggah foto diri (selfie) sambil memegang dokumen formulir fisik saat melakukan pembaruan data.

Layanan yang tersedia pada IKD saat ini diperuntukkan bagi perubahan data perorangan/pribadi, seperti:

Perubahan riwayat pendidikan

Perubahan golongan darah

Kepindahan penduduk secara mandiri/perorangan

“Kalau pribadi, misalnya anaknya sudah berkeluarga atau pindah kerja sendiri ke Jawa, dia bisa urus pindah sendiri via IKD,” tambah Bagus.

Perbedaannya dengan Aplikasi Permen Manis
Sementara itu, aplikasi Permen Manis merupakan platform layanan online daerah milik Pemkot Bandar Lampung yang menyediakan cakupan pelayanan administrasi kependudukan lebih luas dan lengkap, termasuk untuk pengurusan dokumen satu keluarga secara menyeluruh.

Berbeda dengan IKD, pengajuan dokumen pada aplikasi Permen Manis masih memerlukan verifikasi persyaratan dokumen tambahan di setiap kali pengajuan layanan.

“Kalau di Permen Manis persyaratannya ada tambahan karena petugas harus memverifikasi ulang. Misal, harus melampirkan foto pemohon memegang formulir untuk memastikan yang bersangkutan langsung yang mengajukan,” terang Bagus.

Meskipun demikian, fitur pelayanan di aplikasi Permen Manis diakui jauh lebih lengkap mencakup seluruh kebutuhan dokumen kependudukan warga Kota Bandar Lampung.

Terkait dengan target perekaman dan pelayanan data kependudukan secara keseluruhan di Bandar Lampung, Disdukcapil mengonfirmasi bahwa realisasi saat ini sudah berjalan baik dan mencapai target yang ditetapkan. (Septi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *