Ketika Ketua Komisi II Bicara “Clear”, LHP BPK Justru Menyisakan Catatan

0

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Bandarlampung, Agusman, terkait temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung dalam pengadaan 100 unit gerobak listrik Dinas Koperasi dan UKM Bandarlampung menuai sorotan.

Alih-alih menjelaskan fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan uang publik, Agusman justru menyampaikan hasil konfirmasi kepada Dinas Koperasi dan UKM serta pihak terkait mengenai temuan tersebut.

Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan adanya uang negara yang harus dikembalikan akibat ketidaksesuaian dalam pengadaan gerobak listrik, Agusman mempertanyakan terlebih dahulu keberadaan temuan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“Ada gak temuan BPK nya, ada gak buku LHP BPK nya, gak saya tanya dlu, saya sudah konfirmasi ke dinas koperasi, Bahwa dinas koperasi itu pada saat pemeriksaan bpk ditemukan lebih bayar pada anggaran gerobak listrik 2025, kemudian dalam pemeriksaan itu dilakukan pengembalian ke kas daerah, jadi tidak ada temuan lagi di lhp bpk,” kata Agusman.Selasa,(15/09/26)

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya ketika pemeriksaan BPK menemukan adanya pembayaran yang kemudian dikembalikan ke kas daerah.

Agusman bahkan menyatakan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran sebelum LHP BPK diterbitkan menjadi alasan persoalan tersebut tidak lagi dianggap sebagai temuan.

“Jadi jika ada niat kembalian kerugian uang negara itu, bisa menghapus tindak pidana nya, karna sebelum keluar buku lhp tersebut, karna ada niat baik mengembalikan lebih bayar,” tegasnya Agusman Ketua Komisi 2.

Ketika ditanya mengenai tugas dan fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, Agusman mengatakan DPRD hanya melakukan kontrol.

“Kita tupoksinya di dprd ini hanya control saja, kita hanya control ini sudah terealisasi atau belum, selain itu kami tidak mempunyai hak lebih jauh,” ujarnya Agusman Ketua Komisi 2 DPRD Bandarlampung.

Persoalan kembali mencuat ketika Agusman ditanya mengenai informasi bahwa masih terdapat catatan dalam LHP BPK terkait pengadaan tersebut. Agusman kemudian berkoordinasi dengan pihak Keuangan Bandarlampung untuk menyikapi persoalan pengembalian uang tersebut.

“itu udah clear, di lhp itu sudah hilang angkanya di lhp sekarang, berarti hanya administrasi , hanya kurangnya pengawasan, di lhp menyatakan ppk dan pptk kurang pebgawasan,” dalihnya Agusman Ketua Komisi 2 DPRD Bandarlampung.(Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *