Pemkot Bandar Lampung Akan Tanggung Biaya Pendaftaran Merek 100 Pelaku UMKM

0
IMG-20261028-WA0021

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memfasilitasi pendaftaran merek gratis bagi 100 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini menjadi upaya melindungi identitas produk lokal agar tidak mudah ditiru sekaligus memperkuat daya saing usaha.

Melalui program tersebut, Pemkot Bandar Lampung menanggung biaya pendaftaran merek bagi UMKM terpilih. Fasilitas ini juga menyasar pelaku usaha rumahan yang telah memiliki produk dan identitas merek sendiri.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandar Lampung, Erwin, mengatakan pendaftaran merek penting untuk memberikan perlindungan terhadap identitas produk yang dikembangkan pelaku usaha.

“Pendaftaran dilakukan untuk melindungi identitas produk agar tidak digunakan oleh pihak lain,” kata Erwin saat kegiatan pembekalan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Gedung Galeri Alfurqon, Rabu (28/10/2026).

Erwin menjelaskan, program fasilitasi pendaftaran merek tersebut digulirkan setiap tahun dengan kuota 100 UMKM. Jumlah penerima manfaat disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Untuk menjaring peserta, Disdag melakukan sosialisasi melalui berbagai kegiatan, termasuk membuka stan informasi dan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah yang membina UMKM.

Menurut Erwin, kepemilikan merek terdaftar menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan usaha. Selain membangun identitas produk, merek juga membantu pelaku UMKM memperkuat posisi di tengah persaingan pasar.

Perlindungan merek memberikan kepastian hukum kepada pemiliknya dalam menggunakan identitas produk sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, tidak semua permohonan pendaftaran otomatis disetujui. Setiap pengajuan harus melalui pemeriksaan Kementerian Hukum untuk memastikan merek yang didaftarkan memenuhi persyaratan.

Apabila memiliki persamaan dengan merek lain atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, permohonan tersebut berpotensi ditolak.

“Karena itu, pelaku UMKM perlu memperhatikan keunikan nama dan identitas merek sebelum mengajukan permohonan pendaftaran,” jelasnya.

Erwin menambahkan, pembekalan HAKI merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana dalam mendorong perkembangan UMKM sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan hukum.

Pemkot berharap fasilitas tersebut dapat mendorong semakin banyak pelaku UMKM memiliki merek terdaftar. Dengan perlindungan yang lebih kuat, produk lokal diharapkan mampu membangun kepercayaan konsumen dan menjangkau pasar yang lebih luas.

Bagi pelaku usaha, merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan aset yang memiliki peran penting dalam membangun identitas dan mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.

“Dengan adanya dukungan pemerintah daerah, pelaku UMKM di Bandar Lampung diharapkan semakin siap menghadapi persaingan usaha dan meningkatkan nilai ekonomi produk lokal,” tandasnya. (Septi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *