Tujuh Tersangka Curanmor Diringkus Polresta Bulan Desember 2022
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Selama Bulan Desember 2022, Polisi Resort Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil meringkus tujuh (7) pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) roda dua yang telah melakukann aksinya di 91 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Para pelaku yang berasal dari empat Kabupaten/Kota ini, melakukan aksinya selain menggunakan kunci leter T juga membawa senjata tajam dan diantaranya ada yang membaw senjata api rakitan.
Dari 7 pelaku yang berhasil diamankan tiga dari Bandarlampung berinisial AA (21), warga Tanjungkarang Timur AV (17) warga Kedamaian dan HR (58), warga Panjang. Sementara empat (4) orang lainnnya, AK (21) joki dan IB (28) eksekutor asal Lampung Timur, RA (19), warga Lampung Tengah dan JI (28), warga Pesawaran.
Dikatakan Kombes Pol Ino Harianto, Kapolresta Bandarlampung, Rabu (21/12/2022), ketujuh pelaku ditangkap bersama jajaran Polsek selama sebulan terakhir.
“Para pelaku menjalani penahanan guna proses penyidikan dengan barang bukti 10 motor, senjata api rakitan, empat peluru,, dua handphone delapan kunci T, gembok dan obeng,” ujar Kapolresta.
Kombes ini juga menyampaikan jika pihaknya masih terus melakukan pengembangan dengan melakukan penyidikan, identifikasi, kesaksian dan bukti CCTV.
“TKP pencurian bisa bertambah jika kejadian dan barangbukti identik dengan ketujuh pelaku,” terang Ino Harianto.
Diungkapkan Kapolresta ini juga, jika dari pemeriksaan, aksi para pelaku dilakukan secara acak diantaranya di pertokoan, permukiman dan sekolah.
“Motor curian dijual melalui media sosial dengan transaksi cas and delivery (COD),” jelas Kombes Ino.
Ditambahkan Kombes Pol Ino Harianto, bahwa salah satu tersangka inisial IB asal Lampung Timur, setiap melakukan aksinya, membawa senjata api rakitan berikut peluru.
“Iya mengaku telah melakukan pencurian motor sebanyak 30 TKP di Bandarlampung,” tambah Kombes Ino.
Polres Bandarlampung juga melakukan tes urine terhadap tujuh tersangka pelaku dan hasil tes, didapati satu tersangka inisial RA asal Lampung Tengah mmemakai sabu dan akan ditindaklanjuti Satresnarkoba Bandarlampung.
“Atas perbuatannya tersebut para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara dan AA dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian, dengan ancaman maksimal 4 Tahun penjara,” tutup Kapolresta. (Sopian/red)