Tiga Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia Divonis 4 Tahun Penjara

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022) pukul 17:10 WIB s/d 18:55 WIB, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa ALBERT BURHAN, Terdakwa SETIJO AWIBOWO, dan Terdakwa AGUS WAHJUDO.

Dikatakan Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), bahwa para terdakwa dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa ALBERT BURHAN, Terdakwa SETIJO AWIBOWO, dan Terdakwa AGUS WAHJUDO pada pokoknya, yaitu:
Terdakwa ALBERT BURHAN, Terdakwa SETIJO AWIBOWO, dan Terdakwa AGUS WAHJUDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing Terdakwa selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, menetapkan masa hukuman pidana yang dijalani dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan seluruh  Barang Bukti dikembalikan kepada Penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.

Menetapkan Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, masing-masing Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *