Terkait Laporan LCW ke Kejagung, Pemkot Balam Berdalih Sudah Diperiksa Oleh BPK
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Lampung Corruption Watch (LCW) melaporkan pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung (Balam) ke kejaksaan agung (Kejagung) Republik Indonesia terkait penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 yang dilaporkan pada, Jumat (17/5/2024).
Menyikapi hal tersebut Pemkot bandar Lampung melalui Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) M.Nur Ramdhan menjelaskan, Pemkot sudah melewati pemeriksaan BPK, Sabtu (18/5/2024).
“Untuk anggaran 2023 sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Bandar Lampung Mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” ucap Ramdhan.
Terkait tuduhan penyalahgunaan anggaran untuk komunikasi, sumber daya air dan listrik sebesar 17 Milyar, Ramdhan mengatakan semua anggaran sudah disetujui.
“Untuk anggaran yang tercatat di APBD semuanya sudah melakukan mekanisme yang sesuai, jika ada anggaran yang menyimpang sudah pasti DPRD pun akan menolak” imbuhnya
Ketika ditanyai mengenai pelaporan LCW yang akan ditindaklanjuti oleh Kejagung, Ramdhan mengungkapkan bahwa Pemkot akan kooperatif.
“Jika ada pemanggilan untuk klarifikasi ke Kejagung kami Pemkot siap memberikan keterangan sesuai dengan data yang dibutuhkan” tuturnya. (Jul)