Terbitkan Pergub Ciptakan Polusi Udara Gubernur Lampung Dilaporkan ke Kejagung

0

{"data":{"product":"tiktok"}}

Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Diduga terlibat dalam praktik korupsi atas Penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang memfasilitasi dan mengizinkan pemanenan tebu dengan cara membakar hingga menimbulkan Polusi dan bertebaran debu di lingkungan masyarakat, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi diadukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun pengaduan ini dilayangkan oleh Muhnur Satyahaprabu selaku Kuasa Hukum Pemohon Uji Materiil atas Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu.

Muhnur menjelaskan dasar pengaduan tersebut setelah sebelumnya Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan Gubernur Lampung yang menjadi dasar pembakaran pemanenan tebu melalui Putusan Nomor 1P/HUM/2024.

“Kemarin tepatnya di tanggal 19 Maret 2024 uji materiil yang kami ajukan ke Mahkamah Agung dikabulkan dan dinyatakannya bahwa Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 dibatalkan,” katanya, Minggu (9/6/2024).Dikutip dari detikSumbagsel

“Putusan MA ini sekaligus mempertegas bahwa peraturan gubernur tersebut bertentangan dengan hukum di atasnya. Akibat adanya aturan ini, perusahaan tebu menjadi diuntungkan karena biaya panen atau biaya operasional kebun tebu menjadi lebih hemat dan murah. Di sisi lain, kebijakan yang memperbolehkan pembakaran ini mengakibatkan kebakaran di Provinsi Lampung menjadi semakin tidak terkendali,” sambungnya.

Setelah aturan tersebut dibatalkan, Muhnur menerangkan pihaknya mencurigai adanya praktik tindak pidana korupsi dalam penerbitan keputusan gubernur. Menurutnya aturan tersebut memang sengaja dibuat untuk menguntungkan beberapa perusahaan-perusahaan pengolahan gula di Lampung.

“Muncul pertanyaan di kami kenapa Gubernur Lampung bisa menerbitkan aturan yang bertentangan dengan hukum ini. Kemudian kami menduga memang aturan ini sengaja dibuat untuk menguntungkan perusahaan di Lampung dan dari sini kami menduga ada juga keuntungan yang didapatkan oleh Gubernur Lampung atas penerbitan itu, padahal kami meyakini bahwa Gubernur Lampung mengetahui bahwa pemerintah tidak menoleransi adanya pembakaran (zero burning) hasil perkebunan,” terangnya.

Muhnur mengatakan, dari penghitungan Ahli Lingkungan, kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh pembakaran tebu tersebut mencapai sekitar 17 triliun rupiah, yaitu berupa kerugian ekologis, ekonomis, dan pemulihan apabila perhitungan dilakukan sejak kurun waktu 2020 hingga 2023.

“Kami berharap pengaduan yang kami ajukan agar penyidik pada Kejaksaan Agung mampu mengungkap motif korupsi yang melatarbelakangi peraturan gubernur yang telah merugikan negara tersebut,” tandasnya. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *