Status Kepegawaian Tenaga Honorer Damkarmat Bacok Tetangganya Menunggu Proses Hukum

0
IMG-20260707-WA0078
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Seorang tenaga honorer Damkarmat Kota Bandar Lampung yang diduga membacok tetangganya hingga mengalami sekitar 20 luka masih tercatat sebagai pegawai. Pemkot menyatakan belum bisa mengambil keputusan pemberhentian sebelum proses hukum berjalan.

Dalam hal itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandarlampung, Anthoni Irawan mengatakan pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait pemecatan karena masih menunggu kepastian status hukum dan kepolisisan.

“keputusan mengenai status kepegawain SS kita masih menunggu proses hukum dan juga kordinasi dengan organisasi perangkat Daerah terkait.” Ujar Anthoni

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa ia baru membaca berita tersebut dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan BKAD

“Berita kan baru saya baca. Nanti kita konsultasi dulu ke BKAD karena terkait status hukumnya,” ujarnya.

Menurutnya, hingga kini Damkarmat juga belum menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian mengenai perkembangan perkara tersebut.

Anthoni menjelaskan, terkait dengan keputusan pemberhentian tenaga honorer bukan menjadi kewenangan Damkar. Proses tersebut akan melalui rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan melibatkan BKAD dan Inspektorat.

“Nanti rekomendasi laporan ke Pemkot, dalam hal ini BKAD dan Inspektorat. Yang berwenang mengambil tindakan dipecat atau tidaknya itu hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujarnya.

Athoni mengungkapkan meski telah menjadi tersangka, SS masih tercatat sebagai tenaga honorer Damkarmat.

“Kalau honorer ya masih terdaftar di Damkar. Karena bukan keputusan Damkar untuk memberhentikan,” ucapnya.

Sebelumnya, SS ditangkap polisi setelah sempat menjadi buronan dalam kasus pembacokan terhadap tetangganya di Perumahan Sidosari 3, Dusun Cisarua, Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (26/6/2026).

Korban dilaporkan mengalami sekitar 20 luka bacokan. Atas perbuatannya, SS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Septi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *