Soal’ Pembangunan Perumahan “Bau” Kongkalikong Instansi Bersama Pengembang

0
Soal’ Pembangunan Perumahan “Bau” Kongkalikong Instansi Bersama Pengembang

Sisi kiri Yusnadi Kadis Perumahan & Pemukiman dan Sisi kanan Muhtadi Kadis Perizinan. Foto/yan

Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dampak yang ditimbulkan atas pembangunan perumahan di jl.Swadaya, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, Komisi 3 DPRD Kota Bandarlampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait di Pemerintahan Kota Bandarlampung.

Dalam RDP, pada Kamis (16/01/2025), perdebatan antar instansi saat pemaparan menjadi pertanyaan Komisi 3 DPRD Kota, atas kelayakan pembangunan perumahan yang dikelola PT Rasendrya Mitra. Bahkan saling lempar bola antar instansi mengenai wewenang kelayakan pembangunan perumahan yang menjadi keluhan warga masyarakat sekitar.

Yusnadi, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bandarlampung mengutarakan jika pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sudah menyurati mengenai dampak yang ditimbulkan oleh pihak pembangunan perumahan tersebut.

“Kami sudah menyurati yang di tanda tangani oleh pak sekda, dan sudah di tanggapi oleh pengembang, tapi memang hanya drainase dirapihkan yah pak,” ujarnya Yusnadi.

Namun, Kadis Perkim ini berdalih jika dirinya tidak mengetahui pengembang perumahan tersebut.

“Saya tanggap, waktu saya turun waktu desember saya telpon pamong camat, lurah dan rt saya kumpulkan, tapi pihak kami tidak tau siapa pengembangnya dan informasi pekerja dilapangan itu kavlingan tapi saya tidak tau siapa pemiliknya,” akunya Yusnadi

Ia juga memaparkan jika pihak pemerintah sudah mengirimi surat untuk pengembang dan sudah direspon olehnya pengembang melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KAMPUD

“Inikan surat yang diberikan lsm kampud menjelaskan jika ukuran lahan tersebut kurang dari 1000m, jadi menurut perwali kita, itu tidak perlu mengajukan site plan, terkait perizinan pbg nya memang sudah keluar karna luas lahan tersebut 700 lebih tidak sampai 1000m pak,” urainya.

Ditempat yang sama, Muhtadi Kepala DPMPTSP Bandarlampung memberikan solusi mengenai banjir yang berdampak ke pemukiman rumah warga.

“Sebenernya solusinya gak susah-susah amat, tinggal buat drainase dan salurkan ke induknya selesai,” ujarnya Muhtadi Kadis Perizinan

Perdebatan antar instansi terjadi saat Muhtadi Kadis Perizinan diberikan ruang untuk pemaparan penjelasan mengenai tupoksinya dan disanggah oleh Yusnadi, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman terkait ketinggian drainase dari lahan permukiman warga.

“Jadi gini pak, sabar dulu drainase itu sudah ada dan tidak kecil juga itu sudah besar ukurannya drainasenya, permasalahannya drainase tersebut lebih tinggi dari rumah pemukiman warga mangkanya memicu banjir itu,” katanya Yusnadi, dengan nada tinggi.

Yusnadi juga menapik terkait munculnya pemberitaan mengenai adaanya dugaan kongkalikong dirinya bersama pihak pengembang.

“Persoalan ini sebenarnya kami sudah teruskan, tapi muncul lagi ini pemberitaan menyebutkan jika saya kongkalikong begitulah beginilah, ini lah temen-temen media,” keluhnya atas pemberitaan tersebut.

Sementara Muhtadi Kadis Perizinan, menjelaskan jika perihal izin bisa terbit atau tidak setelah memenuhi ketentuan melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman.

“Ptsp hanya klik kirim ke server oss dan terbit, artinya kita tidak terlibat oleh proses teknis, untuk PKKPR usaha maka pemohon masuk melalui aplikasi sai betik mengunggah persyaratan, setelah itu kami lihat persyaratan dan kami kirim ke dinas perkim dan dinas pemukiman inilah yang menilai jika lahan yang diajukan ini sesuai peruntukan tata ruangnya,” jelasnya Muhtadi.

Disisi lain RT setempat saat ditanyai oleh anggota dewan mengenai jumlah bangunan tersebut, ia menjelaskan jika tahap awal bangunan berjumlah 20 rumah.

“Jadi mereka itu 2 tahapan pak, pertama 15 perumahan yang ke dua 5 rumah jadi total 20 rumah pak,” kata Rukun Tetangga (RT) Setempat saat diruang komisi 3 DPRD Bandarlampung.

Lagi-lagi Yusnadi, Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman Kota Bandarlampung menghentikan penjelasan Rukun Tetangga (RT) saat menjelaskan jumlah perumahan yang sudah terbangun.

“Izin ini pak rt, kita fokusnya yang mana dulu, kita kan fokusnya yang masalah ini sekarang yang baru dibangun ini 5 rumah, yang awal itu kan sudah jadi kita fokus yang 5 rumah ini saja yang jadi permasalahannya,” bantahnya terhadap paparan RT setempat saat perdebatan diruang sidang.

Sayangnya, pihak pengembang PT Rasendrya Mitra Wahana maupun perwakilan Pengembang yang diwakilkan oleh LSM KAMPUD tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi 3 DPRD Kota Bandarlampung.

Ditempat yang sama, Romi Husin, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Bandar Lampung, mengajak seluruh pihak yang hadir untuk menyegel proyek tersebut. 

“PT Rasendrya Mitra Wahana sudah berkali-kali mangkir, ini sama saja mengangkangi aturan,” tegas Romi. (Pian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!