Rumah Wartawan Senior Dirobohkan Orang Suruhan ‘Polisi Diminta Bertindak Adil’

0

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Setelah mengetahui rumah miliknya yang berada di Jln.Endro Suratmin Kelurahan Kopri Jaya Sukarame Bandarlampung, dirobohkan orang, Heri CH Birmelli (55), warga Jln.Jend Gatot Subroto Gg.Pandawa Bumiwaras Bandarlampung, melapor ke Polda Lampung.

Dalam laporan No. LP/B/615/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG yang terima Iptu Beda Prasungko Ismayudo selaku KA SPKT pada Selasa 31 Desember 2024, bahwa Heri CH Burmelli yang merupakan Wartawan Senior ini, mendapatkan informasi melalui seluler dari Aburizal jika rumah miliknya telah dirobohkan orang.

“Mendengar rumah saya dirobohkan, saya ajak abu untuk ke lokasi untuk memastikan dan benar rumah saya sudah rata,” ujar Heri, Senin (06/01/2025).

Dikatakan Heri CH Burmelli, bahwa untuk mengetahui siapa yang telah merobohkan rumah miliknya, Aburizal disuruh mempertanyakan pelakunya ke orang yang berada di lingkungan tersebut.

“Menurut keterangan Heri yang berada di sekitar lokasi, ada sekitar 5 orang suruhan dari Fitria Perwitasari,” terang Heri.

Atas pengrusakan rumah miliknya, Heri CH Burmelli meminta agar pihak berwajib dapat menindakanjuti laporanya sesuai proses hukum yang berlaku dan tanpa tebang pilih.

Pasalnya, Heri CH Burmelli, sebelumnya juga pernah dikenakan hukuman atas sanksi pidana penebangan 10 batang pohon pisang yang saat ini pohonnya telah tumbuh kembali.

“Saya dilaporkan nebang pohon pisang kena hukum karena ada laporan dari penanamnya,” tegas Heri CH Burmelli seraya menambahkan jika yang jadi persoalan hukum bukan mengenai lahannya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *