Ribuan Masyarakat Adat Gelar Aksi Damai Tuntut Komitmen DPRD Pesawaran Kawal Pengukuran Ulang Lahan

0
IMG-20250611-WA0151
Bagikan :

INISIATORNEWS, PESAWARAN – Ribuan Masyarakat Adat dari Desa Tamansari Sari, Kecamatan Gedong Tataan berkumpul dan melakukan aksi damai di Gedung DPRD Pesawaran , Rabu, 11 Juni 2025.

Masyarakat jauh-jauh datang dari berbagai desa yang ada di kecamatan setempat. Massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) ini menggelar aksi untuk menuntut komitmen (janji, red) para anggota DPRD Pesawaran, terutama Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Arya Guna, yang sebelumnya mengatakan siap mendampingi masyarakat dalam pengukuran ulang lahan serta melindungi masyarakat Adat yang di klaim sepihak oleh PTPN VII Way Berulu atas tanah adat Umbul Langka seluas sekitar 219 hektare.

“Aksi ini kami gelar dalam rangka menagih komitmen dan janji wakil rakyat untuk ikut serta menduduki perkebunan karet seluas 219 hektar. Saat itu, Ketua DPRD dan Arya Guna sebagai wakil telah setuju dan berjanji untuk mengawal pengukuran ulang lahan milik nenek moyang kami,” tegas Sumara.

Dijelaskan Sumara, dalam orasi ini,
perwakilan masyarakat adat menyampaikan, tanah Umbul Langka bukanlah tanah negara atau tanah kosong, melainkan tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur mereka. Mereka menuntut agar tanah tersebut diakui sebagai tanah milik adat dan dikembalikan kepada ahli waris H. Abdurani dari Marga Waysemah Buay Nyurang.

“Kami punya bukti. Kami punya sejarah. Kami punya hak,” kata Sumarah salah satu orator aksi yang disambut pekikan semangat dari para peserta aksi.

Dengan penguasaan tanah, kata dia, secara ilegal oleh PTPN VII Wayberulu dengan dalih HGU No.00004 tahun 1997 yang mencantumkan lokasi fiktif bernama “Desa Wayberulu” sebuah nama yang tidak pernah terdata dalam administrasi resmi di Pemkab Pesawaran.

“Enggak ada perlindungan, cuma angin segar, janji-janji belaka, boro-boro ingin melindungi masyarakat Pesawaran,”ujar Sumara kepada media ini, usai melakukan aksi damai.

Sumarah yang juga Ketua Harian FMPB mengungkapkan, berbagai upaya damai dan hukum telah ditempuh, seperti mengirimkan surat resmi ke ATR/BPN Pesawaran, Bupati Pesawaran, Menteri BUMN, hingga meminta dukungan akademisi dari Universitas Lampung dan Universitas Pajajaran.

Sumara juga menuturkan bahwa, lahirnya aksi ini, lantaran juga
adanya dugaan penguasaan tanah secara ilegal oleh PTPN VII Wayberulu dengan dalih HGU No.00004 tahun 1997 yang mencantumkan lokasi fiktif bernama “Desa Wayberulu” sebuah nama yang tidak pernah terdata dalam administrasi resmi di Pemkab Pesawaran. Bahkan, dalam surat resmi PTPN VII Wayberulu kepada Kepala Desa Tamansari, pihak PTPN menyatakan tidak keberatan jika masyarakat memproses peningkatan hak tanah tersebut.

Intinya, sambung Sumara, pada hari ini massa aksi mendesak, pengakuan resmi bahwa tanah Umbul Langka adalah tanah adat, dan merekomendasikan penghentian klaim sepihak PTPN VII Wayberulu, dengan menerbitkan sertifikat hak milik kolektif kepada masyarakat adat dan ahli waris.

Massa juga meminta DPRD Pesawaran, tambahnya, juga harus berpihak kepada rakyat dan hukum adat. Mereka berharap DPRD Pesawaran segera mengadakan rapat dengar pendapat terbuka untuk mencari solusi hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat.

“Kalau hari ini bisa dicaplok seenaknya, di mana letak keadilan agraria negeri ini?” ungkap salah satu peserta dengan nada kecewa.

Selang beberapa waktu, setelah melakukan orasi di halaman DPRD Kabupaten Pesawaran, perwakilan masyarakat adat di persilahkan untuk masuk dan bertemu langsung dengan Pimpinan DPRD. (Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *