Reklame Rokok Langgar Aturan, CV Devis: Boleh Tidak Ada Masalah
INISIATORNEWS, BANDAR LAMPUNG – Reklame rokok yang berdiri didepan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sumur Batu masih berdiri namun setelah diberitakan ditutup pakai banner putih.
Menyikapi hal tersebut pihak CV Devis Franki ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp terkait pendirian reklame di depan SD, boleh tidak ada masalah, Jumat (30/8/2024).
“Itu udah lama ada, setahu saya itu dulu boleh tidak ada masalah, baru sekarang ditanyakan” imbuhnya.
Disinggung terkait penutupan memakai banner putih, Franki menjelaskan, itu ikhtikad baik dari kami.
“Devis sudah punya itikad yang baik yaitu menutup terlebih dahulu, selebihnya akan kami kordinasikan ke dinas Pemkot” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kangkangi Aturan, Reklame Rokok Depan SD Ciderai Tujuan Pemkot Bandar Lampung
Reklame rokok yang berada di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sumur Batu, kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara dekat dengan kantor walikota terpampang gagah menempel pada dinding sekolahan tersebut.
Warga sekitar iwan mengeluhkan adanya reklame rokok yang bersinggungan dengan sekolah.
“Reklame rokok seharusnya tidak bisa berdiri disini, karena ini kan lembaga pendidikan harusnya terbebas dari hal negatif, kan anak SD belum ada yang merokok” ujarnya, Selasa (27/8/2024).Ia pun menyesalkan pihak yang memiliki reklame tersebut apakah tidak tau aturan.
“Setahu saya reklame rokok tidak boleh ada dilingkungan sekolah, ini kan sama aja mengajarkan anak SD untuk terbiasa melihat konten negatif, rokok kan sangat dilarang untuk dikonsumsi oleh anak-anak, ini malah dipromosikan didepan sekolahnya langsung, pihak pemilik reklame harus bertanggungjawab,” imbuhnya
Iwan meminta pihak pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk menertibkan reklame tersebut.”SD ini kan dekat dengan kantor pemkot Bandar Lampung tidak etis lah jik tetap dibiarkan saja, pemkot harus berani menindak tegas permasalahan ini, bunda Eva kan selalu mengedepankan kota layak anak yang menjadi tujuan Pemkot selama ini” tutupnya
Disisi lain, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bandar Lampung ketika dimintai keterangan mengenai pajak reklame tersebut, Kepala Bidang Pajak BAPENDA Gunawan mengatakan, pajak sudah dibayarkan, Selasa (27/8/2024).
“Pajak reklame tersebut sudah dibayarkan oleh pemilik reklame tersebut yaitu CV Devis langsung, Secara aturan ini ga boleh ada iklan rokok di depan gedung sekolah,” ujarnya
Sementara itu pihak CV D ketika didatangi kantornya untuk konfirmasi masalah tersebut mengarahkan untuk menghubungi saudara Rozi, namun ketika dikonfirmasi kepada saudara Rozi mengenai perihal tersebut, bukan wewenang saya.
“Kalo untuk perihal ijin tanyakan saja kepada kantor bang, karena itu bukan wewenang saya, reklame rokok bukan saya yang tau dimana aja titiknya” ucapnyaPihak perijinan kota bandar lampung melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhtadi A. Temenggung ketika dikonfirmasi mengenai ijin pendirian reklame tersebut hingga berita ini naik belum membalas.
Untuk diketahui, Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam Pasal 17 ayat 2, setiap orang dilarang memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli rokok di KTR (Tempat Belajar Mengajar).
Dipertegas, Dalam Perwali Kota Bandar Lampung nomor 17 tahun 2014 tentang Tata Cara Peletakan Reklame dan Pemasangan Reklame.
Dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a menyebutkan, Penyelenggara Reklame dilarang memasang reklame rokok pada kawasan tanpa rokok, selanjutnya dijelaskan dalam ayat 2 huruf b, kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud diantaranya tempat proses belajar mengajar. (Fik)