Polisi Gagalkan Aksi Balap Liar di Wayhalim, Enam Motor Diamankan
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, Team Patroli Walet Sat Samapta Presisi Polresta Bandar Lampung bersama Gabungan Dit Samapta dan Brimob Polda Lampung, mengamankan 6 (enam) unit sepeda Motor, Minggu (11/12/2022)
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Suwandi mengatakan, diamankannya enam unit kendaraan motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar.
Pengamanan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aksi balap liar di Jalur dua Jalan Sultan Agung, Wayhalim, Bandar Lampung.
“Setelah mendapat informasi tersebut tim patroli gabungan kami menuju ke lokasi yang di maksud, dan ternyata memang benar sedang ada aksi balap liar, melihat kedatangan tim patroli, sebagian melarikan diri, kemudian kami mengamankan motor yang di tinggal lari oleh pemiliknya,” kata Suwandi.
Kendaraan yang kami amankan berupa kendaraan bermotor R2 sebanyak 6 (enam) unit, masing-masing 2 (dua) Unit Motor Type GL MAX tanpa Plat, 1 (satu) unit Motor GL MAX ber Nomor Polisi A 4113 U, 1 (satu) Motor NMAX Nomor Polisi BD 2013 WI, 1 (satu) Motor Supra X Nomor Polisi BE 3424 Y dan 1 (satu) Motor Spek DRAG tanpa Nomor Polisi.
“Bagi pemilik kendaraan yang di amankan Team Patroli gabungan Walet Sat Samapta bersama Dit Samapta serta Brimob Polda Lampung kendaraan tersebut ada di Mapolresta Bandar Lampung, apabila si pemilik akan mengambil kendaraan tersebut agar dapat menunjukkan identitas/ surat-surat kendaraan di maksut,” tutup Kompol Suwandi.(*/Sopiyan)