Polda Lampung diminta Tegas Tangani Kasus KKN Diluanglingkup PUTR Metro 

0

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Pengelolaan dana anggaran APBD untuk di dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro seakan terlihat Sarat Korupsi , Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan seakan dirancang sistematis dalam menjalankan pekerjaan yang ada di Dinas PUTR Kota Metro.

Adanya pekerjaan pemeliharaan rutin gedung kantor dan pengadaan barang di dinas PUTR tersebut yang diduga banyak kejanggalan dalam proses pelaksanaan membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gamapela angkat bicara. Jumat, (09/02/2024)

Adanya pekerjaan pemeliharaan rutin gedung kantor dan pengadaan barang di dinas PUTR kota metro diduga sarat melanggar aturan. 

Untuk diketuahui pihak PUTR Metro melaksanakan, Pengadaan interior ruang bina marga, Pengadaan interior ruang bidang cipta karya,

Rehabilitasi gedung PUTR bagian luarRehabilitasi ruang kepala dinas, Rehab ruang sekretariat PUTR dan Pengadaan barang berupa komputer dan laptop dengan total pagu kurang lebih Rp. 1 Milyar

“Kok seperti hal biasa yah, dinas PUTR Metro ini menyalahi aturan yang seharusnya di taati, ini malah dikangkangi,” kata Tonny Bakri Ketua LSM Gamapela

Ia juga menjelaskan, adanya paket pekerjaan dalam 1 Lokasi Gedung Bangunan itu sudah jelas menyalahi aturan Perpres no. 12 Tahun 2021 terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang Berbunyi : Dilarang  memecah suatu paket pengadaan barang/jasa yang memiliki sifat dan ruanglingkup yang sama, dan memecahkan suatu paket yang seharusnya menjadi satu (1) paket dan harus melalui Tender/Lelang

“Kami menduga ini sudah di rancang oleh pihak oknum-oknum yang bermain api di intansi PUTR Metro itu tersendiri, dari pengkondisian paket proyek saja sudah menabrak aturan Perpres,” kata Ketua LSM Gamapela 

Untuk itu, Ketua LSM Gamapela Tonny Bakri meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Lampung agar dapat menetapkan siapa calon tersangka yang ada di intansi PUTR Kota Metro

“Kami meminta kepada penyidik polda lampung untuk segera menetapkan tersangka dan usut tuntas oknum yang berada di dinas PUTR kota metro,” tambahnya Tonny Bakri. (Yan)

Diberitakan sebelumnya, Carut marut dalam pengelolaan dana APBD yang di kelola pihak Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro seakan terlihat Sarat Korupsi , Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga dirancang sistematis dalam menjalankan pekerjaan yang ada di Dinas PUTR Kota Metro.

Sebelumnya adanya temuan pekerjaan kontruksi jalan yang di diduga di kondisikan oleh pihak Dinas PUTR Kota Metro itu sendiri yang diduga berinisial EP dan seakan menjadi hal yang lumrah dilakukan di intansi tersebut.

Berdasarkan temuan adanya Pekerjaan Kontruksi Jalan di Sultan Syahrir, yang di kerjakan oleh CV. RANA PRTAMA JAYA dengan nilai Rp. 627.180. 000 Juta, diduga  terjadi nya Adendum, dan waktu yang justifikasi secara teknis tidak jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *