Pj. Gubernur Samsudin Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Lampung terhadap Raperda RPJPD 2025-2045
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2045, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (24/7/2024).
Mengawali sambutannya, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan terima kasih atas pertanyaan, apresiasi, dukungan, saran dan tanggapan yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2045.
Samsudin menyampaikan tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung sebagai berikut :
Fraksi PDI-Perjuangan menekankan pentingnya sinkronisasi dan konsistensi antar dokumen perencanaan Pusat dan Daerah ataupun dengan dokumen lainnya seperti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
“Untuk itu kami sampaikan bahwa dokumen Raperda RPJPD telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, sebagaimana diatur dalam Inmendagri RI Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.
Fraksi Gerindra menekankan substansi terkait pentingnya pengelolaan sumberdaya lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan serta ketimpangan di masyarakat.
Menanggapi ini, Samsudin mengatakan sepakat dan berkomitmen terkait hal tersebut. Strategi pembangunan terkait dengan pengurangan kemiskinan pada RPJPD dilakukan dengan tiga strategi, yaitu pengurangan beban, peningkatan pendapatan, dan pengurangan wilayah kantong kemiskinan.
“Kami sependapat dengan Fraksi PKB untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 perlu pelaksanaan Transformasi Ekonomi, Sosial dan Tata Kelola. Upaya pelaksanaan Transformasi tersebut telah dituangkan dalam Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok RPJPD Provinsi Lampung 2025-2045,” jelasnya.
Fraksi Demokrat berharap dengan telah diakomodirnya indikator-indikator yang mencerminkan kesejahteraan masyarakat dan pelibatan sektor swasta akan menjadi langkah awal membangun Provinsi Lampung lebih baik ke depan.
“Harapan ini sebenarnya adalah harapan kita semua. RPJPD Provinsi Lampung menjadi arah dan pedoman bagi pembangunan Lampung 20 tahun ke depan,” ujarnya
Kemudian, Fraksi Nasdem menekankan pentingnya perencanaan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan stakeholder lainnya.
Terkait ini, Samsudin menyampaikan bahwa dalam penyusunan dokumen RPJPD sudah berupaya seoptimal mungkin untuk melibatkan partisipasi masyarakat/ akademisi/ praktisi melalui kegiatan FGD Tematik, Konsultasi Publik, Penjaringan aspirasi secara online serta Musrenbang.
“Harapannya, pembangunan di Provinsi Lampung hingga tahun 2045 dapat berjalan lebih terencana dan kolaboratif antar seluruh stakeholder di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pj. Gubernur Samsudin sependapat dengan Fraksi Golkar RPJPD Provinsi Lampung bahwa Tahun 2025-2045 harus dapat mewujudkan cita-cita masyarakat Lampung melalui peningkatan ekonomi, pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja yang lebih luas dan pelayanan publik yang berkualitas.
Menanggapi Fraksi PKS terkait kesenjangan pembangunan, dirinya sepakat untuk menangani secara serius karena semakin tinggi tingkat kesenjangan akan meningkatkan potensi konflik sosial masyarakat.
Pada Sasaran Visi RPJPD telah dicantumkan Indikator Persentase Desa Mandiri, diharapkan pembangunan desa akan makin meningkat, menghadirkan kesejahteraan serta mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.
“Dalam rangka peningkatan kualitas SDM, strategi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, diantaranya pengawalan terhadap pelaksanaan Program Wajib Belajar 9 tahun, khususnya jenjang sekolah menengah dan pengurangan angka putus sekolah,” jelasnya.
Menanggapi masukan dari Fraksi PAN, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan bahwa dokumen RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045 telah diselaraskan dengan Visi, Misi, Arah Pembangunan, dan Indikator Kinerja Utama Nasional dalam RPJPN Tahun 2025-2045, serta berdasarkan Evaluasi Capaian RPJPD periode sebelumnya. Selain itu juga telah mempedomani RTRW dan KLHS RPJPD. (Adpim)