Penyidik Keluarkan SP3 Kuasa Hukum Darussalam Akan Lapor Balik
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Penyidik Polresta Bandarlampung akhirnya mengeluarkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan dan penggelapan Sporadik tanah di Gunung Kunyit dengan tersangka Darussalam.
Diketahui sebelumnya Darussalam ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandarlampung atas laporan dugaan penipuan oleh Nuryadin.
Namun penetapan tersebut dibatalkan oleh majelis hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Darussalam Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas dikeluarkannya SP3 oleh Polresta Bandarlampung.
“Kami sangat mengapresiasi Kapolresta Bandarlampung dan jajarannya khususnya Kasat Reskrim yang telah bekerja profesional dan proporsional,” ujarnya, Kamis (29/12/2022) dikutip dari RilisId.
Menurut Handoko, perkara ini sudah berlangsung lama sejak 2020 namun baru dinyatakan SP3 saat ini.
“Walaupun kami praperadilan, itu semata-mata untuk mencari keadilan yg secara hukum acara di bolehkan,” katanya.
Dirinya berharap, kepastian hukum dihentikannya perkara ini, memberikan keadilan kepada Darussalam.
Karena beliau setelah ditetapkan tersangka dari tahun 2020 sampai saat ini tentunya mengganggu aktivitasnya sebagai pengusaha dan menganggu kredibilitas.
Ia juga mengatakan, sejak awal kasus ini dirinya sudah menilai bahwa kasus ini tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP.
“Akan tetapi kami sangat menghormati proses penyidik dan kami juga melakukan langkah hukum,” kata dia.
Selain itu, Handoko mengaku akan menempuh langkah hukum yaitu untuk memikirkan apakah perlu melaporkan si pelapor yang ternyata laporannya tidak terbukti.
“Karena ada dugaan tindakan pencemaran nama baik yang tentunya akan ada tindak lanjuti dengan laporan ataupun langkah hukum selanjutnya,” tandasnya. (*/red)