Pemasangan Jaringan Kabel Fiber Optik MMS Diduga Melanggar Perwali

0

INISIATOR NEWS, BANDAR LAMPUNG – Provider Internet Fiber Optik Megarap Mitra Solusi (MMS) melakukan pemasangan kabel sepanjang jalan Ryacudu, Kecamatan Sukarame pada Kamis kemarin (02/01/2025), pemasangan jaringan kabel diduga tidak berizin dan mengabaikan perwali kota Bandar Lampung.

Saat dikonfirmasi terkait pemasangan kabel yang diduga asal jadi sehingga membuat semrawut, bagian komersial Fiber optik MMS bapak Riki Kurniawan mengatakan kepada awak media, bahwa, providernya tidak memiliki tiang.

“MMS tidak punya tiang dan tidak ada ODP dana untuk membuat tiang, Sabtu (04/01/2025).

Disisi lain Camat Sukarame, salahudin saat dikonfirmasi mengatakan, Fiber optik MMS sampai saat ini tidak ada koordinasi pemasangan tersebut.

“Koordinasai saja tidak ada apalagi izin, Pekerjaan pemasangan jaringan tersebut asal cepet saja sehingga tidak mengindahkan aturan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung dan tidak berkoordinasi dengan pamong wilayah setempat, ” pungkas Camat Sukarame.

Ketika awak media menanyakan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, akan di cek.

” Akan kami cek dilapangan, ” tegasnya

Aturan mengenai pemasangan jaringan Fiber optik tertuang dalam Perwali kota Bandar Lampung nomor 8 tahun 2023 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Penyangga/Tiang Jaringan Kabel Fiber Optik Udara di Wilayah Kota Bandarlampung.

Dalam pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan pembangunan penyangga/tiang jaringan berkewajiban memiliki rekomendasi atau perizinan dari Pemkot Bandar Lampung.

Kemudian pada pasal 5 ayat (2) huruf c dijelaskan, kontruksi bangunan tidak boleh membahayakan pengguna jalan dan kontruksi jalan, harus mengutamakan unsur keselamatan dan estetika kota.

Lebih jauh, terdapat sanksi yang diatur dalam perwali ini atas penyelenggaraan pembangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel FO yang tak melengkapi izin rekomtek.

Tertuang di pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa; Dalam hal pemanfaat tidak memiliki surat rekomendasi/perizinan dari Pemerintah Kota Bandarlampung, maka pemkot akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan penyangga/tiang dan jaringan kabel FO tanpa adanya peringatan tertulis sebelumnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *