Oknum Lurah di Bandar Lampung, Diduga Lecehkan Wartawan
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Bermaksud mengkonfirmasi beredar informasi tentang DY, seorang pejabat Publik ditataran level Kelurahan, Kota Bandarlampung , seorang Jurnalis clickinfo.co.id mendapat perlakuan yang tidak sepatutnya dari oknum Kepala Kelurahan Palapa Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung .
Awak media clickinfo Kamis ( 17/05/2024 ) mendatangi kantor Kelurahan tersebut untuk konfirmasi pada Seorang Lurah berinisial DY. Sebelum awak media clickinfo.co.id memasuki ruangan kantor di depan bertemu dengan Linmas yang berjaga, ” Ada Bu Lurahnya pak, ” tanya Jurnalis dengan dijawab oleh Linmas tersebut bahwa Lurah ada di dalam. Jurnalis juga menyapa dan menyalami seorang lelaki berperawakan gemoy saat menuju ruang dalam Kantor Kelurahan Palapa.
Tak lama seorang Wanita keluar dari salah satu Ruangan menghampiri dan menanyakan identitas awak media, dan disusul kemudian awak media memperlihatkan fotocopy identitas berupa KTP, KTA dan Surat Tugas Sebagai Jurnalis clickinfo.co.id dan menyerahkan pada dirinya sesuai permintaan Lurah DY tersebut
Setelah Oknum Lurah tersebut menerima berkas identitas yang di tanyakan ke Jurnalis beberapa saat kemudian secara tiba tiba berucap hal yang kurang pantas dengan suara lantang kepada Jurnalis, dari mulai menyebut yang di duga ( berkonotasi binatang ), Anj….., dengan dilanjutkan marah-marah kepada orang-orang yang ada disekitar kantor Kelurahan tersebut ” saya ini Lurah……Gmn sih pak RT, kamu juga kan Linmas…kok orang ini bisa masuk………..tanya dulu donk KTP nya…..gimana sih…………kok diem aja kamu orang ini. ” Ocehan luapan kemarahan DY yang terekam vidio oleh jurnalis.
Dalam Vidio yang beredar hasil rekaman Jurnalis yang sebelumnya izin untuk merekam kejadian tersebut. Tidaklah cukup pantas bagi seorang Pejabat publik memperlakukan tamu terlepas itu warganya ataupun bukan mempertontonkan prilaku seperti dalam rekaman tersebut, apalagi terhadap Profesi pencari berita dalam rangka investigasi, akurasi data dan fakta sesuatu hal dengan tujuan informasi yang tersaji adil, berimbang, accountability, kredible dan up to date, sehingga dapat dipertangungjawabkan baik dimata hukum maupun para pembacanya.
Oknum DY Kepala Kelurahan Palapa patut diduga Pelecehan terhadap Profesi, menghalang halangi dan merampas/menahan identitas Jurnalis dari Media Clickinfo dengan alasan yang tidak jelas merasa terusik terganggu dengan marah marah pada orang yang berada di kantor kelurahan Palapa, bahkan beberapa kali wartawan clickinfo meminta identitasnya di kembalikan ke DY tetapi DY tidak mengembalikannya.
Oknum Lurah ini tidak pantas ditiru karena ASN sesuai Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 10, 11 dan 12 mengenai Fungsi, Tugas dan Peran ASN begitu transparan menerangkan bahwa ASN sebagai pemberi pelayanan Publik sesuai kebijakan yang telah di atur sedemikian rupa dalam Undang Undang tersebut. Sehingga Perlakuan DY terhadap Jurnalis clickinfo yang sedang melaksanakan tugas sungguh amat disayangkan dan menciderai rasa kemanusiaan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku baik perundang undangan terkait ASN maupun juga Undang undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang mengatur tentang Jurnalistik ( Pers ).
Dalam Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999, juga mengatur hak, Kewajiban dan Perlindungan Wartawan dalam melaksanakan tugasnya agar informasi yang disajikan transfaran, dengan data dan fakta yang benar, berkeadilan dan menjujung supremasi hukum. Dan yang tak kalah pentingnya dalam Bab VIII Pasal 18 yang mengatur tentang Ketentuan Pidana juga telah diatur sedemikian rupa dalam Undang Undang Pers ini,
Oknum Lurah ini menurut hemat kami, tidak profesional permasalahan di Rumah tangga yang dibawa ke pekerjaan dengan sasarannya awak media dan Linmas, RT yang berada disekitar area tersebut dimarahi.
Jurnalis di dampingi Lembaga Advokasi Lampung melakukan Somasi terhadap Oknum Lurah Palapa tersebut dengan nomor : 023/SOM/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024, dengan isi Somasi Permintaan maaf DY karena telah Melecehkan dan atau menghina profesi dan menuduh wartawan ini telah dibayar oleh seseorang, maka dimungkinkan adanya pelaporan atas Peristiwa ini, ke APH sesuai proses yang telah diatur dalam undang undang yang berlaku.(*)