Bagikan :

INISIATORNEWS, PRINGSEWU- Lantaran dugaan memeras kepala pekon, seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pringsewu diamankan polisi, Senin (19/12).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Polda Lampung, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/12) siang, membenarkan peristiwa tersebut.

“Senin siang penyidik Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan oknum anggota LSM berinisial J (49) karena dugaan terlibat kasus memeras salah satu kepala pekon,” ujar ia mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi.

Hasil penyelidikan polisi, Feabo mengungkapkan, oknum LSM itu meminta uang kepada salah satu kepala pekon di Kabupaten Pringsewu. Jika tidak, oknum ini akan melaporkan korban kepada aparat penegak hukum atas dugaan menyelewengkan anggaran.

Karena risih dengan perilaku oknum LSM yang kerap datang ke rumah dan mengancam akan dilaporkan, akhirnya korban mau bernegosiasi dan menuruti kemauan oknum tersebut.

Awalnya, korban menyanggupi hanya membayar Rp1 juta. Namun beberapa waktu kemudian, oknum LSM ini kembali mendatangi korban dan meminta Rp3 juta lagi, Saat itu korban hanya mampu memberi Rp400 ribu dan uang itu kembali diterima J.

“Beberapa minggu berselang J kembali menghubungi korban dan meminta Rp3 juta sambil terus mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib. Pelaku juga meminta korban menemuinya di salah satu rumah makan di Pringsewu,” katanya.

Karena korban merasa tertekan dengan perilaku J, ia melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Petugas langsung menindaklanjutinya dengan meringkus oknum LSM.

“Saudara J kita amankan di salah satu rumah makan uasi menerima Rp1 juta dari korban. Barang bukti uang juga kami dapatkan dari dalam tas yang dibawa J,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, oknum LSM berinisial J dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu.

Ia menyampaikan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. “Sementara ini masih dalam proses pemeriksaan. Perkembangan selanjutnya, kami akan sampaikan beberapa waktu kedepan,” jelasnya.

Karena kejahatannya, terduga pelaku dijerat pasal 368 subsider pasal 369 KUHP karena perasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi !!