LCW: Pejabat Publik Harus Melaporkan LHKPN Agar Lebih Transparan
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan prosedur wajib yang harus dilaporkan oleh pejabat negara pemangku kepentingan. Aturan tersebut tertuang dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama ketika diwawancarai dikantornya mengatakan bahwa, para pejabat negara wajib melaporkan LHKPN, Jumat (31/5/2024).
“Pejabat publik harus melaporkan terkait LHKPN agar publik tidak menilai pejabat publik memperkaya diri sendiri dengan menggunakan jabatannya” ujarnya
Ia pun menjelaskan, meski belum ada sanksi hukum, pejabat tetap harus melaporkan LHKPN.
“Meski belum ada sanksi hukum yang menjerat pejabat yang tidak melaporkan LHKPN, namun dalam fungsi transparansi pejabat dinilai harus melaporkan, dan merupakan salah satu indikator pejabat bebas dari kegiatan KKN” tuturnya
Juendi mengajak masyarakat agar lebih peka terhadap pejabat dilingkungan pemerintah setempat.
“Masyarakat harus peka terhadap pejabat dilingkungan pemerintah setempat, jika masyarakat mengetahui pejabat negara memiliki harta kekayaan yang tidak dilaporkan, maka masyarakat bisa melaporkan hal tersebut kepada KPK” tuturnya. (Jul)