Komisi III DPRD Bandarlampung Soroti Selisih Besaran Anggaran Belanja Pegawai Dinas PU
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Besarnya alokasi anggaran untuk belanja pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung menjadi perhatian Komisi III DPRD. Dari total anggaran sekitar Rp8 miliar, kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan 68 ASN tercatat hanya Rp6,096 miliar dalam setahun.
Perbedaan hampir Rp1,9 miliar itu memicu pertanyaan anggota dewan mengenai dasar penghitungan anggaran, termasuk dana cadangan yang disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan belanja pegawai.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas PU bersama Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung di gedung DPRD setempat, Kamis (5/11/2026).
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III, Zainal Abidin, meminta pihak dinas membuka rincian penggunaan anggaran belanja pegawai. Ia mempertanyakan apakah alokasi cadangan sekitar 10 persen benar-benar dibutuhkan seluruhnya atau justru menyisakan dana setiap tahun.
Menurutnya, DPRD perlu mendapatkan gambaran jelas mengenai perbandingan antara anggaran yang disediakan dengan realisasi pembayaran gaji dan tunjangan.
“Kalau dana yang dicadangkan 10 persen, tetapi kenyataannya mungkin hanya 5 persen yang digunakan, berarti ada sisa anggaran setiap tahunnya. Nah, kita ingin mengetahui berapa selisihnya,” ujarnya.
Zainal menilai, evaluasi tersebut diperlukan agar penyusunan anggaran berikutnya tidak sekadar mengacu pada alokasi tahun sebelumnya, tetapi berdasarkan kebutuhan yang benar-benar diperlukan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyebutkan pembayaran gaji dan tunjangan 68 ASN Dinas PU mencapai sekitar Rp508 juta per bulan.
Dengan jumlah tersebut, kebutuhan belanja pegawai selama satu tahun diperkirakan mencapai Rp6,096 miliar. Namun, anggaran yang dialokasikan dalam RKA justru berada di atas Rp8 miliar.
“Rp508 jutaan khusus untuk gaji dan tunjangan pegawai ASN per bulan. Jumlahnya 68 pegawai, dan masing-masing berbeda sesuai golongannya,” jelas Agus.
Selain belanja pegawai, Komisi III juga meminta penjelasan terkait perubahan nilai anggaran Dinas PU. Angka yang sebelumnya berada di kisaran Rp270 miliar disebut berubah menjadi sekitar Rp247 miliar.
Agus meminta perubahan tersebut disertai berita acara resmi dari dinas terkait. Dengan begitu, alasan penyesuaian anggaran dapat diketahui secara jelas dan tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kita minta nanti dibuatkan berita acaranya dari Dinas PU, supaya jelas kenapa ada perubahan angka tersebut dan tidak menimbulkan persoalan di publik,” katanya.
Kepala Dinas PU Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, membenarkan bahwa dalam anggaran belanja pegawai terdapat dana cadangan sekitar 10 persen. Namun, penggunaannya menyesuaikan kebutuhan dan tidak selalu terserap seluruhnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan pembayaran gaji dan tunjangan 68 ASN mencapai sekitar Rp508 juta setiap bulan. Jika dikalkulasikan selama 12 bulan, totalnya sebesar Rp6,096 miliar.
“Rp508 juta per bulan jika dikalikan 12 bulan menjadi Rp6,096 miliar per tahun. Jadi anggarannya Rp8 miliar, selisihnya sekitar Rp1,9 miliar,” ucapnya.
Sorotan Komisi III tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Dinas PU, terutama dalam menyusun perhitungan belanja pegawai. DPRD menginginkan setiap alokasi anggaran memiliki dasar kebutuhan yang jelas sehingga ruang efisiensi dapat diketahui sejak tahap perencanaan. (Septi)