Kejati Lampung Sita Harta Mantan Gubernur Lampung Tanpa Tersangka

0
Kejati Lampung Sita Harta Mantan Gubernur Lampung Tanpa Tersangka
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diharapkan jangan gelap untuk menentukan tersangka terhadap hasil pemeriksaan dan penyitaan barang berharga milik Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang nilainya miliaran rupiah.

Pasalnya, setiap penyitaan atas barang bukti milik pribadi, tentunya tidak terlepas dari dugaan tindakan pidana yang dilakukan oknum tersebut.

“Ngak mungkinlah barang dan harta yang disita milik pribadi, tapi tersangkanya orang lain,” cetus Aan Forwakum seraya tersenyum menambahkan, jangan dengan alasan penyelamatan kerugian negara lalu pelakunya aman.

Uniknya, dengan alasan penyelamatan kerugian negara, pihak penegak hukum bisa melakukan penyitaan barang pribadi masyarakat tanpa menetapkan apakah pemiliknya merupakan tersangka yang terlibat dan turut melakukan tindakan pidana tersebut.

Penyitaan aset milik pribadi Arinal Djunaedi ini terungkap, pada saat Kejati Lampung, Kamis (05/09/2025), mengadakan Konfrensi Pers di ruang Aspidsus Kejati Lampung.

Dari rumah Arinal Djunaidi yang juga Mantan Ketua DPD Golkar Lampung ini, penyidik dari Aspidsus Kejati Lampung menyita 5 jenis barang berharga senilai Rp38.588.545.675 dari rumah Arinal Djunaidi.

Aset yang disita adalah:

  1. Tujuh mobil Rp3.500.000.000,
  2. Logam mulia 645 Gram senilai Rp1.291.290.000,
  3. Uang asing dan rupiah senilai Rp1.356.131.100,
  4. Deposit di beberapa bank Rp4.400.724.575,
  5. Sertifikat 29 SHM senilai Rp28.040.400.000.
    “Total aset berjumlah kurang lebih Rp38.588.545.675, -.

Gubernur Lampung Periode 2019-2024 itu juga masih diperiksa hingga Kamis (04/09/2025) malam atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK Oses) senilai 17.286.000 USD.

“Hari ini, kami panggil Arinal untuk menjalani pemeriksaan dari pukul 16.00 WIB sampai malam ini,” ujar Asispidsus Armen Wijaya.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini kurang lebih 40 orang termasuk mantan Gubernur Lampung.

Penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar 17.286.000 USD melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung.

“Kami mohon dukungannya sehingga perkara ini dapat segera dilakukan penetapan tersangka, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10 persen,” tandasnya. (*/pian).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *