Kejati Lampung Hentikan Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice 2 Perkara

0
Bagikan :

INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Nanang Sigit Yulianto SH, MH., Asisten Tindak Pidana Umum, Kasi Oharda dan Kasi TPUL bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung melaksanakan ekspose secara virtual, Rabu (23/11/2022) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili oleh Direktur Oharda Agnes Triani, S.H.,M.H, terkait pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice sebanyak 2 (dua) perkara, adapun 2 (dua) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

1. Tersangka WIDIYANTO,S.KOM Bin HADI SUTRISNO dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. 

2. Tersangka ANGGA SANJAYA Bin MAT ZAINI dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. 

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:

1. Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

3. Nilai Kerugian yang ditimbulkan dari akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-.

4. Telah ada kesepakatan perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Selanjutnya, Direktur Oharda memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Metro untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(Sopian/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *