Forwakum Kecam Preman Intimidasi Kebebasan Pers Minta Aparat Bertindak Tegas
INISIATORNEWS, BANDARLAMPUNG – Lagi dan lagi kembali terjadi di lingkungan Dunia pers di Lampung menyusul insiden intimidasi dan ancaman yang dialami oleh seorang jurnalis Kompas TV saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Lampung Selatan (Lamsel).
Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Lampung, menyatakan dengan tegas agar pihak penegak hukum bertindak tegas sesuai undang undang atas intimidasi sekelompok orang yang menghalangi tugas jurnalistik.
Hal ini dikatakan Aan Ansori, terkait adanya Insiden yang terjadi ketika jurnalis Kompas TV sedang meliput kasus atau isu kontroversial di Lampung Selatan yang diduga kerja jurnalis dinilai menyentuh kepentingan pihak tertentu.
“Jurnalis tersebut diadang dan diancam secara fisik maupun verbal oleh sekelompok orang yang diidentifikasi sebagai preman. Mereka berupaya menghalangi proses liputan dan menuntut penghapusan rekaman atau materi yang telah diambil,” kutip Aan Ansori.
Dikatakannya, adanya dugaan kuat jika peliputan yang dilakukan jurnalis dibungkam untuk mengungkap dugaan pelanggaran atau kasus yang sensitif di mata publik.
“Intimidasi sekelompok orang yang diduga preman ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan ancaman serius terhadap pilar demokrasi,” ujar Aan Forwakum.
Lebih jelas diutarakan Aan, bahwa Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan jika ada yang dengan sengaja menghalangi dengan niat tidak baik, maka ada sangsi hukum berat berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers.
“Saya menuntut agar pihak Kepolisian Daerah Lampung segera mengusut tuntas insiden ini, mencari dalang di balik kelompok preman tersebut, dan memastikan keselamatan jurnalis yang bersangkutan,” tandas Aan Ansori.
Sejumlah organisasi jurnalis lain, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Lampung, juga menyatakan dukungan penuh dan siap mendampingi proses hukum yang ditempuh oleh wartawan Kompas TV agar kasus ini menjadi prioritas penanganan pihak kepolisian untuk memberi efek jera.
Untuk diketahui, Jurnalis Kompas TV Diancam Ditikam Saat Liput Dugaan Pemerasan di Lampung Selatan. Perbuatan intimidasi disertai dugaan pengancaman yang dilakukan oleh segerombolan preman menimpa jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat menjalankan tugas peliputan di Lampung Selatan.
Insiden ini terjadi saat Teuku Khalid Syah meliput dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, pada Selasa 25 November 2025, sekitar pukul 15.05 WIB.
Teuku menjelaskan bahwa ia meliput kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada warga yang mengklaim lahan milik warga di Dusun Lebung Uning RT 3 RW 7, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang.
“Setibanya saya di lokasi liputan, tiba-tiba sekelompok orang menghampiri. Mereka tanpa basa-basi langsung bertanya apakah saya membuat berita di sebuah media online tentang dugaan pemerasan terhadap warga,” tutur Teuku, Rabu (26/11).
Rupanya, berita tersebut disinyalir menyulut ketidaksenangan di pihak mereka. Meski Teuku sudah menyampaikan bahwa ia bekerja untuk media Kompas TV, sekelompok orang tersebut tetap menekan hingga terjadi perdebatan sengit.
“Dengan nada tinggi, mereka terus mendesak dan mengintimidasi saya. Salah seorang berinisial B mengancam saya dan berkata, ‘saya akan tujah (tusuk, red) kamu’. Ia mengucapkan itu sambil memperagakan akan mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri,” jelas Teuku.
Teuku menyebut, kejadian intimidasi tersebut dilakukan oleh setidaknya delapan hingga sembilan orang di rumah seorang warga dan disaksikan oleh sejumlah saksi mata yang juga warga setempat. Ia juga sempat ditarik dan diajak pindah, namun ia menolak karena khawatir akan keselamatan dan keamanannya.
Akibat kejadian tersebut, Teuku mengaku mengalami syok yang cukup berat. Hal ini mendorongnya untuk segera membuat laporan di Polres Lampung Selatan. “Saya sudah membuat laporan ke Polres Lampung Selatan atas kasus pengancaman ke saya saat saya melakukan tugas jurnalistik,” kata Teuku.
Laporan tersebut diterima oleh Polres Lampung Selatan dengan nomor: LP/B/501/XI/2025/SPKT /Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung.
Teuku menambahkan, kejadian ini juga membuatnya mempertanyakan keselamatan rekan-rekan jurnalis lain, terutama dari media online, yang mungkin menghadapi kondisi lebih sulit di lapangan. (*/Red)
